BREAKING NEWS :
Loading...
close
BERITA TERBARU
[Masukaniklandisini]
Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR Contoh Gambar PEMKAB NGANJUK Contoh Gambar PEMKAB MAGETAN Contoh Gambar PEMKOT MOJOKERTO Contoh Gambar Selamat Hari Raya Idhul Adha 2025 - 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah Contoh Gambar MEDIA NASIONAL JAWATIMURNEWS - WE ARE THE GRID NEWS - ONE HUNDRED RILIS UP EVERY DAY :::--=[[[[[JAWATIMURNEWS RILIS UP RUNING]]]]]=--:::

Diduga Korupsi APBDes Kejari Nganjuk Tetapkan Kades Ngepung Sebagai Tersangka .

Dilihat 1 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM
NGANJUK_JAWA TIMUR|
JUMAT (6/06/2025)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap HWS, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Rabu 5 /6/2025).


Berdasarkan keterangan yang diterima awak media     melalui Koko Roby Yahya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk HWS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.


Kepala Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina, melalui Koko Roby Yahya menyampaikan bahwa hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk mengungkap bahwa Hendra Wahyu Saputra (HWS) mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra Wahyu Saputra dan tidak diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa.


"Hendra Wahyu Saputra ini diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan terkait. Akibatnya, Pelaksana kegiatan terkait tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola guna melaksanakan kegiatan Desa Ngepung," ucap pria yang akrab disapa Koko.


Selain itu, menurut Koko Hendra Wahyu Saputra memerintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung (nota/kuitansi) palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli.


"Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh dua sen). Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan," kata Koko melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Kamis (5/6/2025).


Koko menambahkan bahwa, penahanan sementara terhadap tersangka Hendra Wahyu Saputra dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ibu Ika Mauluddhina S.H., M.H., CSSL, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana yg ga Khusus, Bapak Yan Aswari, S.H., M.H., guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


"Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.  (Red Bon) - [Rilis Up JTN Biro Nganjuk]


|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form