JAWATIMURNEWS.COM
MOJOKERTO_JAWA TIMUR|
JUMAT (13/06/2025)
Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan tentang antisipasi kasus Covid-19 di Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Dengan dipimpin oleh Wakil Bupati M. Rizal Octavian, Rakor tersebut digelar di Smart Room Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Jumat (13/6) pagi.
Edaran Kemenkes RI yang terbit pada 23 Mei tersebut, berisikan tentang himbauan kepada para penyedia dan elemen kesehatan di tingkat daerah agar meningkatkan perhatian dan kewaspadaannya terhadap status Covid-19 yang dinilai mengalami lonjakan, terutama pada negara-negara di Asia Tenggara. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Mas Wabup, sapaan M. Rizal Octavian, pada sesi arahannya.
"Kementerian Kesehatan mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran yang rilis pada 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Rumah sakit dan Fasyankes untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan naiknya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia," jelasnya.
Pada edaran tersebut, diketahui pula bahwa status Covid-19 masih dalam kategori yang relatif aman, termasuk juga di Jawa Timur. Per-Juni 2025, penderita atau jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Timur adalah sebanyak 72 kasus dengan tingkat kematian yang masih nihil, atau nol. Untuk di Kabupaten Mojokerto sendiri, masih belum ada laporan kasus tentang penderita Covid-19. Meskipun begitu, Mas Wabup tetap mengikatkan terutama pada para penyedia fasilitas kesehatan di bawah naungan Pemkab, seperti RSUD dan Puskesmas agar tidak menurunkan kewaspadaan, dengan kembali melakukan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin.
"Kondisi yang terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk mengendorkan kewaspadaan terhadap Covid-19. Kita tetap harus melaksanakan upaya pencegahan, rujukan dan penanganan yang baik, Memastikan ketersediaan sarpras milik pemerintah (Pemkab Mojokerto), dan menjaga koordinasi serta kerjasama pada seluruh OPD terkait," imbau Mas Wabup.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Ulum Rokhmat, pada sesi laporannya menjelaskan bahwa Covid-19 sudah bukan merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB). Ulum Rokhmat juga mengatakan bahwa kedepannya untuk penanganan kasus Covid-19 sudah bisa tercover dengan BPJS Kesehatan.
"Covid-19 bukan penyakit baru dan sudah tidak termasuk KLB, karena sudah bukan kasus baru, maka covid-19 sudah tercover BPJS," terang Ulum Rokhmat.
(Bams) - [Rilis Up JTN Biro Mojokerto]