JAWATIMURNEWS.COM || NGANJUK - Isu pembubaran komite di salah satu sekolah di Kabupaten Nganjuk ditanggapi secara serius oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPRI Nganjuk, Kamis (16/9/2025).
Ketua LSM LPRI mengecam keras adanya isu yang beredar dengan pembubaran komite, sebab komite sejatinya harus berdampingan dengan sekolah.
Joko Siswanto ketua LSM LPRI menegaskan fungsi komite di sekolah sebagaimana badan mandiri beranggotakan orang tua, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat, adalah sebagai lembaga pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator untuk meningkatkan mutu pendidikan.
" Komite memberikan masukan kebijakan, menggalang dukungan finansial dan non-finansial, mengawasi pengelolaan pendidikan, serta menjembatani komunikasi antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat," ujar Joko.
Lanjut Joko fungsi utama komite sekolah Lembaga Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency) dan
memberikan masukan dan rekomendasi kepada sekolah dalam penyusunan kebijakan, program kerja, dan anggaran sekolah.
Membantu menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).
Selain itu, sebagai Lembaga Pendukung (Supporting Agency) dan
memberikan dukungan berupa tenaga, pemikiran, dan bantuan finansial dari masyarakat, alumni, dan pihak ketiga untuk keperluan sekolah, menggalang dana untuk penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Lembaga Pengontrol (Controlling Agency) melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengevaluasi pelaksanaan program dan kinerja sekolah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Lembaga Mediator:
menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dengan orang tua/wali siswa dan masyarakat.
Menampung dan menyalurkan aspirasi, ide, dan kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
" Contoh Kegiatan Komite
mendorong partisipasi aktif orang tua dalam kegiatan sekolah.
Bekerja sama dengan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri untuk memajukan pendidikan.
Memfasilitasi komunikasi antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat,' katanya.
Ketua LSM LPRI pun menyesalkan isu itu, jadi keberadaan komite pun sudah di atur di peraturan Permendikbut no 75 tahun 2016 kalau tidak ada komite jelas sekolahan tidak akan bisa berjalan secara maksimal.Kalau masalah sumbangan atau iuran kan komite tidak mengambil keputusan secara sepihak ," ujarnya
" Artinya semua ada mekanismenya yaitu melalui musyawarah bersama wali murid untuk hasil mufakat dan setau saya semua itu sudah di lalui oleh komite sekolah jadi bila hal hal yang lain tentang pungutan itu adalah oknum ," tandasnya.(BONIMAN) [Rilis Up JTN]





