BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Pengelolaan Dana APBN Desa Sekar Putih 2020–2024 Disorot, Pejabat Desa Bungkam Saat Dikonfirmasi

Dilihat 1 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM
PASURUAN – Pengelolaan dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 di Desa Sekar Putih, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam publik. 

Penggunaan anggaran tersebut dinilai cacat keterbukaan informasi publik dan diduga sarat penyimpangan, menyusul minimnya transparansi serta tertutupnya akses informasi kepada masyarakat.

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan desa mempertanyakan tidak tersedianya informasi yang memadai terkait realisasi anggaran, baik melalui papan informasi desa, dokumen publik, maupun kanal resmi pemerintah desa.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Ironisnya, saat upaya konfirmasi dilakukan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD Desa Sekar Putih memilih bungkam. (Dokumen bukti chat konfirmasi terlampir arsip)

Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan. Sikap tersebut disinyalir sebagai bentuk penghindaran dan menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi persoalan terkait pengelolaan anggaran desa.

“Ketertutupan ini bukan sekadar persoalan etika pemerintahan, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum apabila benar ditemukan adanya penyimpangan,” ujar Doni Saputra, Ketua LSM Gempar.

Doni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Atas dugaan tersebut, LSM Gempar berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi, serta ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan. untuk dilakukan audit dan pemeriksaan administratif.

Selain itu, laporan juga disampaikan ke Kejaksaan guna menilai ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana desa.

“Kami akan mengawal kasus ini secara ketat dan serius hingga benar-benar ada kepastian hukum. Jika nantinya terbukti ada permainan atau penyimpangan, maka harus ada konsekuensi hukum yang tegas,” tegas Doni.

Hingga kini, publik masih menunggu itikad baik dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sekar Putih. 

Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai keharusan, mengingat dana desa merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Redaksi menegaskan bahwa pintu klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Pemerintah Desa Sekar Putih, BPD, maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Jagat)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form