BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Webinar Live Zoom CEO Group Session 7

Dilihat 0 kali



 JAKARTA- #NgomonginMedia yang diselenggarakan oleh Gabungan media massa baik media cetak maupun media online yang tergabung dalam Media CEO Group Kembali mengadakan LIVE  ZOOM WEBINAR  Sesi ke VII.

Bersama Host :ANALISA, SE  dan Moderator : Bapak Yusdiansyah, Owner/pimpinan Media Koran, radio broadcaster, public speaking coach, news anchor.

WEBINAR Sesi Ke VII yang diselenggarakan pada hari Minggu, 24 Oktober. 2021, Pukul : 19:30 WIB.

Dengan Tema FORUM DISKUSI HUKUM PIDANA PERTANAHAN DI INDONESIA, bersama Pembicara :

Peserta Webinar tidak menyia-nyiakan waktu dan kesempatan bisa  bertanya langsung kepada Narasumber dan dipandu oleh Tim Host ANALISA, SE dan Moderator Bapak Yusdiansyah.

Dihadiri Pantia Webinar Media CEO GROUP yaitu,

 Dody M Zuhdi sebagai Owner majalah CEO Group dan Konsultan Media cetak dan Online Indonesia, Ongky Prasetia Hulu, S.Kom owner dan sebagai Owner dan  Pimpinan umum mata media online dan web Development & Ahli blogger, Zainal Abidin Ahli Desain Grafis Majalah CEO Group dan Web Design.

Tema : FORUM DISKUSI HUKUM PIDANA PERTANAHAN DI INDONESIA

Nama Pembicara :

1. Adv. Hartono Tanuwidjaja, SH.,M.Si.,MH.,CBL. 

(Advokat FERARI - YLBH Garuda Kencana Indonesia, Boxing Promoter, Praktisi Hukum, Law Firm HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS)

2.  Zainal Arifin, SH, MH.

(Advokat/Pengacara)

3. Sardakh Seskoadi, SH

(Advokat/Pengacara)

4. Arbab Paproeka, SH

(Advokat/Pengacara)

Membahas hukum pidana pertanahan dapat dikatakan sangat dekat dengan istilah 'Mafia tanah', yang sering menimbulkan konflik baik masyarakat maupun pemerintah.

Dalam kesempatan ini, gabungan media massa baik media cetak maupun media online menggelar Forum Diskusi, Hukum Pidana Pertanahan di Indonesia, yang dilaksanakan secara daring pada Minggu malam (24/10).

Pembicara  Pertama, Hartono Tanuwidjaja, SH., M.Si., MH., CBL, Advokat FERARI - YLBH Garuda Kencana Indonesia, Boxing Promoter, Praktisi Hukum, Law Firm HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS. mengatakan,  membahas kajian tindak pidana pertanahan yang notabene terkenal dengan istilah mafia tanah memang sudah lama terjadi. Menurutnya, faktor terjadinya mafia tanah disebabkan beberapa hal yakni,  penegakan hukum yang masih lemah, rendahnya pengawasan karena yang namanya mafia tanah terkait lebih dari satu orang, dan belum adanya pembenahan masalah pertanahan.

Lain dari pada itu, ia menjelaskan, dalam melakukan kejahatan, mafia tanah menjalankan beragam modus. Ada tiga hal yang menjadi catatan. Pertama, mengenai pemalsuan dokumen. Kedua, menduduki lahan tampa hak dan Ketiga, pihak - pihak yang tidak mempunyai dasar surat-surat atau legal tertentu justru mencari legalitasnya dari pengadilan.

Menurutnya, Hukum pidana pertananahan tidak hanya menyangkut masalah perdata tapi juga aspek- aspek pidana pertanahan yang harus digaungkan secara luas dan terus menerus agar bisa mendapatkan pencerahan bagi masyarakat korban mafia tanah yang tidak mengetahui harus mengadu kemana.

"Berbicara dari sisi pers, tentunya ada yang harus diungkap dan dibuka mengenai edukasi ke masyarakat. Karena, sekarang ini pers kurang memberikan pencerahan pada masyarakat tentang fungsi dari lembaga BPN (mengenai tupoksi) ," ujar Hartono.

Ini dilakukan agar masyarakat mengetahui  harus kemana saluran yang tepat dalan mengurus permasalahan menyangkut tanah.

"Berbicara dari hulu memang pembahasannya lebih panjang karena menyangkut perangkat perundang - undangan dan kebijakan pemerintah," imbuhnya.

"Tugas kita adalah mendukung pemerintah untuk melawan mafia tanah. Mengutip dari  perkatan terakhir dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil yang mengatakan, kita tidak boleh kalah dengan mafia tanah ," tuturnya.

Dikesempatan yang sama Zainal Arifin, SH, MH menerangkan, permasalahan terkait  hak atas tanah sebelum melakukan perjanjian jual beli tanah, disarankan pentingnya masyarakat terlebih dahulu meminta saran ataupun melakukan konsultasi hukum. Karena, agar terhindar dari kasus yang terjadi di kemudian hari seperti, sengketa atas kepemilikan suatu tanah pada  pihak - pihak yang merasa dirugikan.

"Memang persoalan tanah sangat pelik, tapi disisi lain tanah adalah mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi. Jangankan manusia meminta bagian, 'setanpun' meminta bagian yang sama atas tanah," ujar Zainal Arifin.

Lebih lanjut dikatan,  adanya indikasi pemilikan atas hak tanah masyarakat dihapus oleh para oknum mafia tanah yang memang sejak dari awal sampai saat ini masih menimbulkan peristiwa yang terus menerus, dan ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah ( berawal dari pemerintahan Hindia Belanda, sampai zaman Jepang hingga saat ini). 

"Sehingga  Presiden Jokowi sangat benar untuk ukuran hukum, yakni masyarakat yang punya tanah disertifikatkan dan ( ini) juga memudahkan rakyat dikemudian hari," ungkapnya.

Maka dari itu, kepemilikan sertifikat tanah merupakan sebagai pemilik hak atas tanah dan dijamin oleh pemerintah. "Maka kepemilikan girik, dan hak jual beli adalah hanya bayangan hak bukan  kepemilikan hak atas tanah," tegasnya.

Narasumber lainnya yaitu, Arbab Paproeka, SH menerangkan, terkait mafia tanah menurutnya ini ketidak konsisten pemerintah menerapkan terkait peraturan perundang - undangan pertanahan.

Sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA), harusnya tidak menjadi pelik

tapi faktanya hingga saat ini  masih terdengar hak tanah girik dan hak eigendom padahal sesuai UU harusnya hal tersebut sudah ditiadakan. Kenapa demikian?karena itu menjadi celah bagi para mafia tanah.

" Berbicara soal mafia tanah memang rakyat kecil tidak memiliki daya karena mafia tanah memiliki sumber daya yang ada yang dekat dengan oknum penegak hukum dari berbagai lini," ujarnya.

Arbab Paproeka mencontohkan kasus yang ditanganinya diwilayah Jakarta,  yang tanahnya cukup luas dan anehnya walaupun sudah punya putusan pengadilan yang sebelumnya ada surat jaminan atas sengketa tanah tersebut  tapi tiba - tiba terbit sertifikat atas nama seseorang dengan menggunakan identitas bukti yang tidak pernah sebelumnya diuji di pengadilan.

Maka dari itu Ia berharap dengan diskusi ini rekan media menindak lanjuti hal - hal yang bisa memberikan manfaat. "Dan memberikan efek jera bagi orang orang yang selama ini kecenderungan mafia tanah," pungkasnya.(sari) 


MEDIA SUPPORT 

*PERS MAJALAH CEO*

*MAJALAHCEO.COM*

*MAJALAHCEO.CO.ID*

*MATAMEDIAONLINE.COM*

*MEDIAKORAN.COM*

*MEDIAREALITAS.COM* 

*RADARTANINEWS.COM*

*GAASINDONESIA.COM*

*PEJUANGHUKUM45.COM*

*JURNAL1.ID*

*JAWATIMURNEWS.COM*

*TANGTARANEWS.COM*

#NgomonginMedia : "Kami live webinar zoom setiap hari Minggu pukul 19:30 WIB serta menghadirkan beberapa tokoh sebagai pembicara / narasumber untuk mengisi acara dengan topik / tema yang sesuai dengan kualifikasinya",

"Kami juga mengundang kepada semua pihak untuk ikut serta berpatisipasi baik menjadi sebagai peserta ataupun narasumber pada acara yang selalu kami adakan setiap hari minggunya". (Abra)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form