BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

H.Olan : Belum Ada Yang Bebas dalam Banding dan Kasasi Ijin Lingkungan

Dilihat 0 kali



BIMA_NUSA TENGGARA BARAT

jawatimurnews.com - Perkara 178 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Raba-Bima atas perkara izin lingkungan untuk pembangunan jembatan tiang di Bonto yang menjerat Feri sofyan,SH. ditanggapi oleh Tokoh Bima di Jakarta, H.Abdullah Abbas,SH.MH.

ASN Mahkamah Agung RI ini mengatakan bahwa, ada baiknya Feri Sofiayan,SH dan Kuasa Hukumnya berpikir yang cermat, hati-hati dan tenang dalam menyikapi putusan PN Raba Bima tersebut.

Menurutnya putusan tersebut merupakan putusan terendah.

” tidak bisa dan tidak ada lagi putusan untuk mengurangi 1 tahun tersebut, yang bisa diupayakan hanya dengan meminta bebas murni, itu saja upaya yang bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujar H.Abdulah Abbas yang keseharian biasa di sapa Om Olan kepada harian amanat melalui video call Jumat pagi 26 November 2021.

H.Olan mengatakan bahwa dirinya sudah pernah membaca dan sudah melihat apa saja barang bukti atas kasus tersebut, dirinya menyarankan agar kuasa hukum Feri Sofiyan lebih dalam dan terstruktur dalam membuat redaksi sanggahan dalam melalukan upaya banding ataupun kasasi, redaksionalnya harus kuat, mendalam dan memiliki bukti kuat untuk mematahkan putusan PN Raba tersebut, ujarnya.

Kenapa saya sarankan hati hati dan lebih tenang, karena yang saya pahami pak Feri Sofiyan ini adalah pejabat politik, seorang politik tentu punya harapan Besar dalam konteks Pemilu serentak 2024.

Proses Banding itu maksimal 6 bulan, proses untuk Pemberian nomor atau registrasi berkas jika melakukan Kasasi itu bisa 1 tahun.

Bisa dibayangkan itu sudah hampir 2 tahun. Habis masa jabatan, tetapi menjelang Pencalonan.

Jika Putusan Inkrah MA itu jatuh di akhir tahun 2023 maka otomatis pak Feri Sofiyan tidak bisa ikut baik Pileg maupun Pilkada,” terangnya.

H.Olan menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya selama menjadi Pegawai Mahkamah Agung RI, belum ada Kasus Kasasi soal Lingkungan Hidup yang diputus bebas oleh MA RI.

“Bukan saya ingin mendahului, tetapi ini saran saya saja, coba buka Website Mahkamah Agung RI, untuk perkara kerusakan atau ijin Lingkungan, dari sekian Kasasi atas perkara tentang Ijin Lingkungan belum ada satupun Putusan MA yang menyatakan bebas, semuanya Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri. Saya lupa tahun berapa dan kabupaten apa, kalau tidak salah Bupati terpilih tidak bisa dilantik karena KASASInya ditolak MA, kasusnya sama dengan pak feri, bukan berarti tidak bisa bebas, tetapi hati-hati, jadi sekali lagi saran saya kepada pengacaranya pak feri agar hati-hati dalam mengambil keputusan banding maupun kasasi, silahkan lakukan upaya banding agar tidak ada prasangka dan keraguan atas putusan PN tersebut, tetapi sekali lagi buat redaksi yang bisa membuat Hakim Mahkamah Agung yakin akan redaksional pengajuan baik banding maupun kasasinya, karena yang diharapkan itu merubah keyakinan hakim, “pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, pada Rabu 15 November 2021 lalu, Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Feri Sofiyan,SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp.1M subsider 3 bulan kurungan.  (Ranti)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form