BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya   Baca Berita Terbaru Konsistensi Babinsa Kodim 0815/Mojokerto Wujudkan Program Swasembada Pangan   Baca Berita Terbaru HUT Ke-80 RI, Ketua Komisi lV DPRD Mojokerto dari Fraksi PKB Bacakan Teks Proklamasi   Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto Gelar Upacara Bendera dan Tasyakuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI   Baca Berita Terbaru VENTRUE Capital Siapkan Rencana Strategis Masuk Program Nasional Makan Bergizi Gratis   Baca Berita Terbaru Camat Baron Gunawan Wibisono Brtindak sebagai inspektur upacara di momen bersejarah   Baca Berita Terbaru PAC Pemuda Pancasila Balongpanggang Antusias Mengikuti Upacara BenderaPeringatan HUT RI ke-80 Tahun2025.   Baca Berita Terbaru Bersamaan Dengan Upacara HUT RI ke 80, Dinas Dukcapil Nganjuk Terima Penghargaan Predikat kualitas Tertinggi Ombusmen RI   Baca Berita Terbaru Bersamaan Dengan Upacara HUT RI ke 80 Dinas Dukcapil Nganjuk Terima Penghargaan Predikat kualitas Tertinggi Ombusmen RI   Baca Berita Terbaru Polisi Magetan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Sekolah dan Pesantren, Gelorakan Semangat Kemerdekaan   Baca Berita Terbaru Pesan Reflektif Ning Ita di HUT RI ke-80: Kedaulatan Kunci Indonesia Emas   Baca Berita Terbaru Merdeka dengan Harapan: Magetan Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Bersatu Berdaulat   Baca Berita Terbaru Menyambut Dirgahayu Republik Indonesia Yang 80 PT.NKMM Plasma Energy Gelar Perlombaan Berhadiah Total Jutaan Rupiah.   Baca Berita Terbaru Warga Bulakmiri RT 02 Desa Kaloran Ngronggot Nganjuk, Gelar Tradisi Barik,an Peringati HUT RI Ke 80 Di Pos Prapatan   Baca Berita Terbaru Bank Raya Optimis Terus Kembangkan Produk Raya App yang Built to Last   Baca Berita Terbaru Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Laksanakan Pembangunan Jembatan Buntut II Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto   Baca Berita Terbaru Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI   Baca Berita Terbaru Yayasan Islam Al-Huda Bangun Sumur Bor di Ma’had Riyadhusshalihin Cianjur   Baca Berita Terbaru Babinsa 0815/15 Jatirejo Dampingi Petani Tanam Padi, Wujud Konsisten TNI Program Hanpangan   Baca Berita Terbaru Semangat Merah Putih di Hari Kemerdekaan, Momen Emas untuk Bonding and Networking di Lingkungan Kantor  
JTN UPDATE : Senin 18 Agustus 2025 04:55:58 AM

H.Olan : Belum Ada Yang Bebas dalam Banding dan Kasasi Ijin Lingkungan

Dilihat 1 kali



BIMA_NUSA TENGGARA BARAT

jawatimurnews.com - Perkara 178 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Raba-Bima atas perkara izin lingkungan untuk pembangunan jembatan tiang di Bonto yang menjerat Feri sofyan,SH. ditanggapi oleh Tokoh Bima di Jakarta, H.Abdullah Abbas,SH.MH.

ASN Mahkamah Agung RI ini mengatakan bahwa, ada baiknya Feri Sofiayan,SH dan Kuasa Hukumnya berpikir yang cermat, hati-hati dan tenang dalam menyikapi putusan PN Raba Bima tersebut.

Menurutnya putusan tersebut merupakan putusan terendah.

” tidak bisa dan tidak ada lagi putusan untuk mengurangi 1 tahun tersebut, yang bisa diupayakan hanya dengan meminta bebas murni, itu saja upaya yang bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujar H.Abdulah Abbas yang keseharian biasa di sapa Om Olan kepada harian amanat melalui video call Jumat pagi 26 November 2021.

H.Olan mengatakan bahwa dirinya sudah pernah membaca dan sudah melihat apa saja barang bukti atas kasus tersebut, dirinya menyarankan agar kuasa hukum Feri Sofiyan lebih dalam dan terstruktur dalam membuat redaksi sanggahan dalam melalukan upaya banding ataupun kasasi, redaksionalnya harus kuat, mendalam dan memiliki bukti kuat untuk mematahkan putusan PN Raba tersebut, ujarnya.

Kenapa saya sarankan hati hati dan lebih tenang, karena yang saya pahami pak Feri Sofiyan ini adalah pejabat politik, seorang politik tentu punya harapan Besar dalam konteks Pemilu serentak 2024.

Proses Banding itu maksimal 6 bulan, proses untuk Pemberian nomor atau registrasi berkas jika melakukan Kasasi itu bisa 1 tahun.

Bisa dibayangkan itu sudah hampir 2 tahun. Habis masa jabatan, tetapi menjelang Pencalonan.

Jika Putusan Inkrah MA itu jatuh di akhir tahun 2023 maka otomatis pak Feri Sofiyan tidak bisa ikut baik Pileg maupun Pilkada,” terangnya.

H.Olan menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya selama menjadi Pegawai Mahkamah Agung RI, belum ada Kasus Kasasi soal Lingkungan Hidup yang diputus bebas oleh MA RI.

“Bukan saya ingin mendahului, tetapi ini saran saya saja, coba buka Website Mahkamah Agung RI, untuk perkara kerusakan atau ijin Lingkungan, dari sekian Kasasi atas perkara tentang Ijin Lingkungan belum ada satupun Putusan MA yang menyatakan bebas, semuanya Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri. Saya lupa tahun berapa dan kabupaten apa, kalau tidak salah Bupati terpilih tidak bisa dilantik karena KASASInya ditolak MA, kasusnya sama dengan pak feri, bukan berarti tidak bisa bebas, tetapi hati-hati, jadi sekali lagi saran saya kepada pengacaranya pak feri agar hati-hati dalam mengambil keputusan banding maupun kasasi, silahkan lakukan upaya banding agar tidak ada prasangka dan keraguan atas putusan PN tersebut, tetapi sekali lagi buat redaksi yang bisa membuat Hakim Mahkamah Agung yakin akan redaksional pengajuan baik banding maupun kasasinya, karena yang diharapkan itu merubah keyakinan hakim, “pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, pada Rabu 15 November 2021 lalu, Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Feri Sofiyan,SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp.1M subsider 3 bulan kurungan.  (Ranti)

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form