BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pihak SEKDA Kabupaten Malang Membuka secara Langsung sosialisasi ketentuan Bidang Cukai

Dilihat 0 kali



MALANG_ JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Malang sangat concern 

dan berkomitmen untuk mengoptimalisasi cukai sebagai salah satu instrumen penerimaan negara yang alokasinya diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan juga keseimbangan. Ketentuan yang mengatur mengenai pengalokasian penerimaan anggaran cukai kepada daerah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dimana dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa salah satu prioritas penggunaan DBHCHT adalah untuk merealisasikan program pembinaan lingkungan sosial yang meliputi kegiatan di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup. Selain itu, dalam penggunaannya juga mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi daerah.

Sekertaris Daerah mengajak seluruh lapisan masyarakat, mari bersama-sama menutup segala akses peredaran rokok ilegal serta terus mengoptimalkan potensi penerimaan dan pengelolaan cukai di Kabupaten Malang, agar kemanfaatannya dapat di rasakan secara maksimal guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“melalui forum ini, semoga dapat senantiasa menguatkan komitmen untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat sebagai upaya preventif dalam menyelesaikan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh di Kabupaten Malang. Serta cakupan masyarakat yang teredukasi dengan ketentuan di bidang cukai dapat semakin meluas, sehingga peredaran rokok ataupun cukai ilegal dapat dipersempit, dan daerah Kabupaten Malang aman dari peredaran rokok atau cukai ilegal,” ucap Sekda Kab Malang 


( Dwi )

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form