BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Usut Dan Kaji Ulang Sistem Pengolahan Limbah Tetes Serta Terkait Ijin UD NUGROHO

Dilihat 0 kali

 


Usut Dan Kaji Ulang  Sistem  Pengolahan Limbah Tetes Serta Terkait Ijin UD NUGROHO

 

 

PASURUAN_ JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM |  Kini menjadi perbincangan hangat UD Nugroho yang memproduksi pupuk ini menjadi sorotan warga/masyarakat Dusun dan Desa tersebut, pasalnya usaha tersebut mengeluarkan bau busuk yang menyengat hidung dan mengganggu pernafasan ini. Minggu (18/12/2022).


Patut diusut tuntas pabrik pupuk fermentasi limbah tetes tebu milik warga Sekar Gadung, usaha tersebut berada di Dusun Kerajan Timur Desa Tebas Kec. Gondang Wetan Kab. Pasuruan.


Menurut Hartoyo Tebas mengatakan, produksi pupuk ini hasil fermentasi dari limbah tetes, ditimbun sampai bau busuk, diambil dioplos dengan bahan pembuatan pupuk lain, diproses, untuk hasil produksi 10 ton per/hari kalau lancar, Kata karyawan yang sudah puluhan tahun mengabdi.



Masih menurutnya.”Terus terang UD NUGROHO ini sudah lama beroperasi dan bergerak pembuatan pupuk.


Ketika disinggung dugaan bau busuk berasal dari tempatnya bekerja.” Iya mengakui, memang benar bau busuk tersebut berasal dari tempat ini, itu hasil proses limbah tebu yang dimasukkan ke tandon dengan ukuran besar.


Dan diakuinya, bahwa bau busuk berasal  dari fermentasi limbah tetes tebu, dan memang benar dapat mengganggu pernafasan warga sekitar, dan pernah mereka ingin protes agar usaha tersebut ditutup, apa daya, tidak bisa perbuat banyak, tuturnya kepada awak media.


Kejadian ini langsung ditanggapi Jim, ketua LSM Generasi Rakyat Hebat (LSM-GERAH) angkat suara.”Sangat disayangkan usaha yang bergerak pupuk ini tidak mempertimbangkan kenyamanan lingkungan artinya warga disekitar terganggu dengan adanya bau busuk yang menyengat hidung bahkan menganggu pernafasan. jelas bang Jim panggilan akrabnya.


Ketua LSM GERAH menilai, apapun jenis usahanya, harus sesuai prosedur yang wajib dipenuhi misal : gangguan (HO) Ijin lingkungan, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan masih banyak lagi. Ini tidak lepas dari causa (sebab dan akibat ) yaitu warga atau lingkungan beserta ekosistim yang ada di sekitar usaha, seperti UD.NUGROHO, sementara kalau ijin Usaha Dagang, kok bisa   memproduksi pupuk, cetus pria pemerhati lingkungan.



“Muncul pertanyaan kemana perangkat pemerintah Desa dan pihak kecamatan selama ini ? Sepertinya “ada sinyal” tidak ada pengawasan pemantauan Perda sehingga ini bisa terjadi, kini warga menjerit dan jadi korban perusahaan yang memproduksi bau busuk ini”. Urai ya dengan lantang.


Saya menilai “Dari keluhan warga akibat dugaan bau busuk yang menyengat hidung dan mengganggu pernafasan ini. Maka LSM GERAH langsung turun lapangan  crosscek, memantau dan mengumpulkan data, dari situlah akan ada upaya yang nantinya diambil diantaranya : melayangkan surat kepada Bupati dan Kapolres agar bertindak tegas, apabila tidak ada sikap nyata. Saya lakukan upaya hukum.


Disatu sisi LSM GERAH meminta kepada pemerintah daerah maupun pihak kepolisian Pasuruan Kota harus serius dan obyektif serta bertindak tegas sesuai peraturan atau hukum yang berlaku. Disisi lain kami siap kawal persoalan ini sampai tuntas. Sebab Hukum dibuat untuk dipatuhi bukan dilanggar. Apabila tidak keseriusan menyikapi kasus ini dan tidak menutup kemungkinan LSM GERAH beserta elemen masyarakat akan turun jalan.


SUMBER_JTN MEDIA NETWORK

(TEAM)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form