![]() |
Foto : Wakil Ketua 1 DPC PERADI Kepanjen, Agus Subiyantoro, S.H |
Malang_Jawatimurnews.com
Perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim 2020-2023 yang masih disidangkan, memantik perhatian Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kepanjen, Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, S.H.
Agus Subiyantoro, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dan tidak goyah oleh tekanan politik tertentu.
Perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai terdakwa ini dimungkinkan dilakukan berjamaah seperti yang terjadi di DPRD Jambi dan DPRD Kota Malang beberapa tahun lalu.
Yang sedikit mengherankan kata Agus adalah tidak terlibatnya anggota DPRD dari Fraksi PKS dalam pembagian dana hibah tersebut.
"Apakah dalam pemeriksaan belum mengarah ke situ atau memang benar fraksi PKS tidak mendapat bagian dana hibah sehingga bersih dari dugaan korupsi berjamaah tersebut," ujarnya kepada awak media jawatimurnews.com, Kamis (14/4/2023) di Kantor DPC Peradi Kepanjen.
Kondis ini semakin menarik karena di 2023 memasuki penentuan daftar calon tetap (DCT) di masing-masing partai politik untuk Pemilu 2024.
"Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi apabila sudah masuk dalam DCT kemudian menjadi tersangka oleh KPK," tukasnya lagi.
Dia mensinyalir kondisi seperti itu juga bisa terjadi pada anggota DPRD kabupaten atau kota. Sebab, sistem penyaluran dana hibah memiliki pola dan payung hukum yang sama.
Saat ini rakyat hanya bisa berharap pada kepada penyidik KPK untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas. Tanpa melihat penguasa, partai besar atau partai oposisi.
Dalam sistem penyaluran dana hibah itu yang bisa merasakan adalah internal partai, dan tenaga ahli anggota dewan sendiri.
"Mereka ini yang tahu, sejauh mana dana hibah itu digulirkan.
Apakah sesuai peruntukan, nominal atau kebutuhan masyarakat di dapilnya," sergah Agus.
Tidak banyak yang tahu ada kongkalikong antara TA dengan kelompok masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk
"Hanya KPK yang bisa menguaknya, dan semoga fair tidak takut intervensi politik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak, TA, penyuap, dan barang bukti 1 miliar.
Menurut penyidik KPK, Sahat Tua Simanjuntak menawarkan diri melancarkan pengusulan dana hibah dengan imbalan uang muka alias ijon kepada koordinator Pokmas.
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Wms
Editor : Yazid453