Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Mobil Bermuatan Berat Melewati Jalan Desa Bantengan Menuju Pabrik Porang PT. New Star Konjac Indonesia Bikin Resah Masyarakat

Dilihat 1 kali




๐š๐šž๐š๐šŠ ๐š•๐šŠ๐š•๐šž ๐š•๐šŠ๐š•๐šŠ๐š—๐š ๐š–๐š˜๐š‹๐š’๐š• ๐š‹๐šŽ๐š›๐š–๐šž๐šŠ๐š๐šŠ๐š— ๐š‹๐šŽ๐š›๐šŠ๐š ๐š‹๐šŽ๐š›๐š–๐šž๐šŠ๐š๐šŠ๐š— ๐™ฟ๐š˜๐š›๐šŠ๐š—๐š ๐š๐šŠ๐š— ๐™ฑ๐šŠ๐š๐šž ๐š‹๐šŠ๐š›๐šŠ ๐š–๐šŽ๐š—๐šž๐š“๐šž ๐š™๐šŠ๐š‹๐š›๐š’๐š” ๐™ฟ๐š˜๐š›๐šŠ๐š—๐š ๐™ฟ๐šƒ. ๐™ฝ๐šŽ๐š  ๐š‚๐š๐šŠ๐š› ๐™บ๐š˜๐š—๐š“๐šŠ๐šŒ ๐™ธ๐š—๐š๐š˜๐š—๐šŽ๐šœ๐š’๐šŠ 



๐™ˆ๐˜ผ๐˜ฟ๐™„๐™๐™‰(22/7/2023)



๐™…๐™–๐™ฌ๐™–๐™ฉ๐™ž๐™ข๐™ช๐™ง๐™ฃ๐™š๐™ฌ๐™จ.๐™˜๐™ค๐™ข - Madiun- Anda pasti pernah melihat kendaraan seperti truk yang bermuatan besar dan melebihi kapasitas, melewati jalan-jalan di Indonesia.

Namun tahukah Anda bahwa setiap jalan memiliki kelasnya masing-masing. Karenanya tidak semua jenis kendaraan terutama berbobot lebih dari 8 ton bisa melewati jalan tertentu.

Mengenai hal itu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

PP tersebut diundangkan sejak 2 Februari di Jakarta dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.

Adapun kelas jalan dikelompokkan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Terdapat tiga kelas jalan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan sejumlah syarat di antaranya:

1. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas I ditentukan:
a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter
b. Ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter
c. Ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan
d. Ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.

2. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas II ditentukan:
a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter b. Ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter c. Ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan d. Ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. 3. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas III ditentukan: a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter b. Ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter c. Ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter dan d. Ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

3.kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton," bunyi aturan tersebut. Diketahui, mengacu UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Kelas Jalan I yang dimaksud meliputi jalan arteri dan kolektor, lalu Jalan Kelas II dan Jalan Kelas III meliputi jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan.

Ini di duga dilanggar  oleh lalu lalang mobil bermuatan berat bermuatan Porang dan Batu bara menuju pabrik Porang PT. New Star Konjac Indonesia Bikin masyarakat setempat yang  terlewati juga merasa terganggu dikarenakan tidak mengenal waktu menimbulkan keresahan.

Dari hasil penelusuran di lapangan bahwa mondar-mandir truk itu harus dipertanyakan karena di duga pabrik yang belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah pusat khususnya PEMDA setempat di duga ada pembiaran oleh instansi terkait.

" Bayangkan mas waktu jalan rusak dulu aja masyarakat yang membenahi secara mandiri dan baru kemarin itu di benahi,itupun cuma di tambal sulam" ujar penduduk dusun Krajan yang tidak mau disebut namanya.

Berita ini adalah kelanjutan berita sebelum-sebelumnya yang dapat di garis bawahi pabrik tersebut di duga bermasalah, karena disamping belum mempunyai ijin resmi juga ada masalah dampak lingkung yang merugikan masyarakat setempat di lingkungan pabrik, mulai dari polusi dan limbah B3 yang belum memenuhi standar kelayakan.

Sampai naiknya berita yang ke tiga ini hari Sabtu (22/72023) sebagai kepala desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun yang bertanggung jawab di wilayah pabrik tersebut Hartanto tidak dapat di temui di kantor maupun  lewat telepon (susah ditemui). 


๐™Ž๐™ช๐™ข๐™—๐™š๐™ง : ๐™…๐™ฉ๐™ฃ ๐™ˆ๐™š๐™™๐™ž๐™– ๐™‰๐™š๐™ฉ๐™ฌ๐™ค๐™ง๐™ 

๐™‹๐™š๐™ฌ๐™–๐™ง๐™ฉ๐™– : ๐™๐™š๐™–๐™ข/๐™๐™š๐™™

๐™€๐™™๐™ž๐™ฉ๐™ค๐™ง : ๐™’๐™ข๐™จ

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta | AXIS dan EVOS Sambangi Bali! Kolaborasi Seru Hadirkan Energi Positif untuk Komunitas Gamers Pulau Dewata | Luluskan 5.035 Santri Tahfidz, Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Hafidz Dan SPMB 2025 | Berhasil Amankan 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110 | Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Getas Anyar Kec. Sidorejo | Dukung Film Lokal, Photomatics Luncurkan Frame Spesial Bersama Jumbo dan Bagi-Bagi Tiket Nonton Gratis | Tampil Aktif dan Informatif, Pelindo Multi Terminal Raih Penghargaan Media Sosial Korporasi | mas tamvan