Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI LAKUKAN OKNUM GURU AGAMA DI WILAYAH KAB MAGETAN

Dilihat 1 kali

 Foto : Polres Magetan ungkap kasus rudapaksa oknum guru Pendidikan Agama. 

MAGETAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan merudapaksa siswinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak siswinya duduk di kelas VI SD, dan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP.

Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32), pria asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kepada penyidik, dia mengaku pertama kali merudapaksa korban di kamar mandi sekolah tempatnya mengajar.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal saat orang tua mendapat laporan dari guru SMP tempat korban bersekolah. Sang guru mengaku sempat melihat korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku. Tak terima mendapat jawaban itu, orang tua korban melapor ke Polres Magetan.
โ€œKami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,โ€ kata Angga saat rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

Pada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya didasari rasa suka sama suka. Bahkan, pelaku merayu korban dengan memberikan hadiah mulai boneka, kosmetik, dan lain-lain.

โ€œKorban ini di-baperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,โ€ lanjut Angga.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku menuju hotel bersama korban.

Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya.Kami hanya berharap agar semua guru yang ada di kabupaten baik swasta maupun negeri sudah sepantas nya jika sering di beri bimbingan khusus tentang tindak asusila dan pencabulan anak di bawah umur.

Sehingga para anak didik calon generasi bangsa tidak akan tercemar nama nya dan bisa tetap meraih cita cita yang di dambakan sesuai harapan nya dan harapan kedua orang tua.

Khusus nya kelembagak an PGRI bisa berkoordinasi langsung untuk memberikan arahan para guru dan juga siswa siswi nya agar kasus seperti ini tidak akan terulang lagi.

Pewarta : Beni
Editor     : Tim

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta | AXIS dan EVOS Sambangi Bali! Kolaborasi Seru Hadirkan Energi Positif untuk Komunitas Gamers Pulau Dewata | Luluskan 5.035 Santri Tahfidz, Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Hafidz Dan SPMB 2025 | Berhasil Amankan 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110 | Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Getas Anyar Kec. Sidorejo | Dukung Film Lokal, Photomatics Luncurkan Frame Spesial Bersama Jumbo dan Bagi-Bagi Tiket Nonton Gratis | Tampil Aktif dan Informatif, Pelindo Multi Terminal Raih Penghargaan Media Sosial Korporasi | mas tamvan