BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Kabupaten Malang Level 2 PPKM, Kapolres Malang: Kita Tidak Boleh Lengah

Dilihat 0 kali



MALANG_JAWA TIMUR

Jawatimurnews.com - Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono memberikan penjelasan terkait penurunan Level 2 PPKM untuk Kabupaten Malang. Minggu (7/11/21).

Hal ini tak lepas dengan keberhasilan Forkopimda Kabupaten Malang, dalam program percepatan vaksinasi yang saat ini sudah mencapai lebih dari 70 persen.

"Berdasarkan Inmendagri Nomor 57 kemarin, bahwa kabupaten Malang sudah turun ke level 2. Ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam program percepatan vaksinasi, sehingga capaian vaksin dosis pertama sudah mencapai 70 persen lebih. Kemudian untuk lansia juga sudah melebihi 50 persen atau sudah hampir 60 persen" ujar Kapolres kepada awak media di Loby Mapolres Malang, (7/11).

Kapolres Malang menambahkan, terkait Kabupaten Malang yang saat ini sudah turun level menjadi level 2 PPKM. Bahwa pihaknya bersama forkopimda sudah berkoordinasi dengan dinas Pariwisata untuk melakukan penerapan Standart Operasional Prosedur (SOP) untuk tempat-tempat wisata di masa pandemi ini. Mulai dari prokes ketat hingga ada scan barcode aplikasi Peduli Lindungi.

"itu gunanya apa ?.., Gunanya agar kita bisa memantau dan membatasi pengunjung yang datang supaya tidak berkerumun," jelasnya. 

Diketahui bahwa dengan keberhasilan capaian vaksinasi di kabupaten Malang,  Heard Immunity sudah mulai terbentuk. Hal itu ditunjukkan dengan tingkat konfirmasi Covid-19 di kabupaten Malang sudah turun drastis.

"Akan tetapi kita tidak boleh euforia dengan turunnya level 2 ini, kita harus tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan pembatasan-pembatasan dan kita juga harus tetap ikhtiar," tuturnya.

"Jangan sampai kita ada gelombang ketiga Covid-19," harapnya.

Lebih lanjut, AKBP Bagoes mengingatkan, walau surat Bupati Malang untuk pembukaan tempat-tempat wisata sudah keluar. Namun pihaknya bersama pihak terkait dari TNI, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten Malang hingga kecamatan akan melakukan patroli protokol kesehatan pada tempat-tempat wisata.

"Ada tim yang sudah disiapkan, gabungan dari tim covid-19 Kabupaten dan kecamatan," tegasnya.

Ia menghimbau agar tempat wisata yang sudah terdaftar dan sudah memiliki ijin, agar menerapkan aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Tim gabungan nantinya akan melakukan pemantauan di semua tempat wisata, jika di tempat wisata tersebut belum ada scan barcode aplikasi Peduli Lindungi, dan tidak melaksanakan aturan prokes yang benar dan belum terdaftar perizinannya. Maka akan kami ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," terang alumni Akpol tahun 2000 ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menjelaskan terkait operasi yustisi akan tetap dilaksanakan. Karena dinilai masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Yang paling sering dijumpai yaitu tentang pemakaian masker.

"Masih banyak masyarakat yang belum patuh untuk memakai masker dan juga masih ada kerumunan yang kumpul tidak memakai masker," ungkapnya.

Sesuai arahan langsung Presiden RI Jokowi, agar para pimpinan di daerah, tetap waspada dan tidak lengah. Kita harus berusaha keras agar tidak terjadi gelombang ke-3 paparan Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.

"Pak Presiden sudah mewanti-wanti, agar tidak terjadi gelombang ke-3. Karena jika terjadi maka perekonomian juga akan terdampak seperti saat gelombang ke-2 kemarin," lanjut AKBP Bagoes Wibisono.

"Oleh karena itu kesadaran dari masyarakat, disiplin dari masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan membantu pemerintah untuk mengajak warga yang belum vaksin itu sangat diperlukan sekali," tutupnya. (Dwi s)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form