BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar "Pemetintah Daerah Tidak Tanggap Konflik Agrarua".

Dilihat 0 kali

 

Caption Foto : Pengamat kebijakan publik Herman Hofi Munawar

JAWATIMURNEWS.COM |   Sabtu  (17/2/2024)
PONTIANAK,- Persoalan konflik  agraria  di kalimantan  barat  seolah-olah  tidak pernah berakhir, namun  kondisi  ini tidak ada upaya penyelesaian   yang jelas  dan terukur  baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota  maupun  BPN. 

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Pemerintah Daerah  Kabupaten / Kota seolah-olah tidak mau tahu dengan adanya  konflik  agraria  di wilayah  hukum nya. Terkesan  persoalan pertanahan  adalah  sepenuhnya  hak dan kewenangan BPN semata. Padahal  banyak  hal yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota  dalam upaya menyelesaikan maupun  mengantisipasi  terjadi nya  permasalahan pertanahan.ucapnya,Sabtu,(17/2/2024) pada JTN MEDIA NETWORK.

Ia menegaskan Pemerintah Daerah  bisa saja membantu masyarakat untuk  melakukan percepatan  sertifikasi  lahan milik masyarakat  yang  telah dikuasai  bertahun-tahun, atau  sudah dikuasai nya secara  turun temurun. Pemerintah Daerah juga  bisa melakukan  pendataan tanah di setiap kelurahan  atau desa, dan banyak  hal lain nya  yang  dapat dilakukan pemerintah daerah. 

Ini  hanya persoalan mau  atau  tidak nya  saja. Tegasnya.

Dr.Herman Hofi mengatakan Selama  ini terkesan terjadi nya  konflik agraria hanya bisa  diselesaikan  melalui penegakan  hukum baik  secara pidana maupun  secara perdata. 

Adanya persoalan sertifikat ganda terkesan   pembatalan sertifikat  hanya  dapat  dilakukan melalui proses peradilan.

Ketika warga  komplin atas sertifikat yg di duga ganda, atau di duga cacat  administrasi atas terbit nya sebuah  sertifikat BPN selalu mengarahkan  agar  di selesaikan  di Pengadilan. Seolah olah tidak ada mekanisme  lain  selain  di Pengadilan. Padahal  dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan. BPN berwenang untuk membatalkan sertifikat  hak atas tanah jika  di duga cacat administrasi. Mekanisme nya dapat mengajukan permohonan  permohonan tertulis  pada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui BPN daerah tempat tanah itu. 

Hal ini di atur pada Peraturan Menteri Agraria No 18 Tahun 2021 yang menyatakan Permohonan itu dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. dan  bahkan tanpa permohonan pun BPN dapat membatalkan  sertifikat tersebut jika di yakini adanya  cacat hukum  administrasi  dalam penerbitannya. 

Selanjutnya dijelaskan juga hal-hal yang menjadi  cacat hukum administrasi atas penerbitan  sertifikat hak atas tanah. Yaitu  terkait prosedur penerbitan sertifikat, atau   Kesalahan subjek hak, Kesalahan objek hak, Kesalahan jenis hak, atau Kesalahan perhitungan luas atas tanah serta kekeliruannya yuridis, dan  data fisik. Untuk  itu pengelolaan  warkah  tanah menjadi  sangat penting, tidak  boleh terjadi ada istilah  warkah hilang.  Pengamanan   warkah  menjadi  kewajiban  sepenuhnya  BPN.

Namun  selama  ini terkesan  BPN tidak mau tanggung  jawab  atas  kekeliruan  itu semua. Malah melemparkan tangung  jawab nya pada  Pengadilan.

 Jika mekanisme dilakukan  dengan baik dan benar, maka upaya  Polri dan Kejaksaan dalam memberantas mafia tanah    akan lebih  cepat,  dapat menzerokan ada nya mafia tanah. Maka  hal-hal  Masyarakat kecil yang tidak berdaya dapat terbantu.

Untuk  itu masyarakat  berharap   BPN Proaktif, dan mau mengakui  ada kesalahan atau kekeliruan  dalam penerbitan  sebuah  sertifikat  tanah serta  para penegak  hukum pun objektif  dan mengedepankan hati  nurani bahwa  ada tetesan  air mata masyarakat  mengharapkan hak-hak mereka  kembali.tutupnya mengakhiri.  (Red)


Redaksi
Editor        :  Wms | Kemal



Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form