-->
BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA

Liputan Khusus Ini Pendapat Dr.Opik Soal JETI, Wawancara Wartawan Senior Pimred Harianamanat Dan Dr. Taufik Firmanto SH.LLM

Dilihat 0 kali



LIPUTAN KHUSUS - Mengingat Kasus Jembatan Tiang (Jeti) yang di sangkakan kepada Feri Sofian,SH yang menjabat Wakil Walikota saat ini, menyita perhatian masyarakat Bima.

Inilah Wawancara Harian amanat dengan Doktor Hukum Pidana asal Bima yang juga seorang Akademisi di STIH Bima.Dr.Taufik Firmanto,SH.LL.M, Pria kelahiran kota Bima, 12 Maret 1984, saat ditemui di Kampus STIH Bima Jumat 22 Oktober 2021.

Dengan mengenakan stelan celana Bermuda, rompi chip dan Hem putih, doktor muda tambun ini menerima harian amanat di ruangan kerjanya.

Sri amanat ; Assalamualaikum

Dr.opik ; Waalaikumussalam, ayo masuk ( mempersilahkan harian amanat dan bergeser duduk di kursi mejanya….membuka leptop bergambar apel kepotong yang ada didepan mejanya )

Ok..ok…saya baru buka WA nya tadi…kita mulai dari mana yah

Sri amanat ; kita bahas soal yang di WA itu pak doktor.

Dr opik ; Ok…..Tapi saya akan jawab sembari mengetik yah…..biar tidak salah kutip, karena ini soal menerjemahkan pasal-pasal….

Sri amanat ; siap…

Dr opik ; maklum kalo sudah jadi bahasa media bisa berbeda makna, walaupun maksudnya sama. ( Memakai kacamatanya )

Begini, saya akan membacakan dulu bunyi UU 32 Tahun 2009.

( Dengarkan yah…nanti baca di leptop ini yah mbak Sri…terus mulai membaca)

Pasal 109

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Trus Pasal rujukannya adalah…

Pasal 36

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Nah, bahwa pernyataan Kuasa hukum dari Pak Feri itu salah…

atas Pasal 109 telah dihapus, yang benar adalah Di ubah menjadi :

Dalam UU 11 2020 tentang Cipta Kerja, Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 109

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:

Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4);

persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau

persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 61 ayat (1);

yang mengakibatkan timbulnya korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Nah, apakah dalam perkara ini memenuhi unsur tersebut? Itu ahli yang harus menelitinya.

Untuk JPU saya juga ingin mengatakan bahwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim,SH.MH. saat membacakan tuntutan mengatakan, bahwa terdakwa Wakil Walikota Bima itu dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah melakukan

tindakan pidana.

Berdasarkan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009.

“Kami menuntut berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”

sesuai tupoksinya, JPU sudah tepat melakukan penuntutan sesuai kewenangan yang dimilikinya baik yang bersumber dari KUHAP maupun berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Perlu digarisbawahi, bahwa Omnibus Law UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah Mengubah (bukan mencabut) UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang artinya UU Nomor 32 tahun 2009 masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mesti diingat bahwa pada awalnya, kasus ini bermula dari “tidak adanya Izin Lingkungan atau Persetujuan Pemerintah Daerah” kegiatan pembangunan Jembatan Tiang (Jeti) di Pantai Bonto Kolo Kota Bima.

Perhatikan Perubahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki: Perizinan Berusaha, Persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah, yang mengakibatkan timbulnya korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat………………………”

Perlu digarisbawahi dalam perjalanannya kemudian, Izin Lingkungan atau Persetujuan Pemerintah Daerah apakah telah terbit?

Apakah sudah mendapatkan Rekomendasi dari TKPRD??

Jika sudah yang berarti kegiatan Pembangunan Jeti telah memeroleh izin, menjadi sah menurut hukum sehingga konsekuensi logisnya unsur pidana dari “tanpa memiliki” telah gugur/ tidak memenuhi unsur.

Nah apakah TKPRD nya sudah terbit? Itu yang perlu diketahui.

Demikian juga dengan unsur “timbulnya korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan…..”

Dalam hal ini, korban atau kerusakan lingkungan harus jelas, siapa korbannya, seperti apa jenis kerusakan lingkungannya harus dibuktikan secara ilmiah/akademis, mesti ada hasil uji laboraturium atau Pendapat Ahli yang menyatakan adanya kerusakan lingkungan yang diakui secara ilmiah/akademis, bukan prediksi atau perkiraan Penyidik atau Penuntut Umum.

Kerusakan dalam hal ini harus jelas, presisi, tegas, dan lugas, bukan opini yang dibangun mengira-ngira saja, bukan berdasar pendapat subyektif Penyidik dan/atau Penuntut Umum, harus bisa dibuktikan itu!

(Duduk sembari menggoyang-goyangkan mod leptopnya)

Tapi memang soal Kepemilikan Tanah Pesisir ini banyak masalah.

Sri amanat ; kira-kira fungsi UU No 5 tahun 1960 yakni UU agraria atau Pepres 51 tahun 2016 soal Sempadan, apakah ada relevansinya dengan kasus ini.

Dr.opik ; begini (sambil mengernyitkan dahinya dan memicingkan matanya…. ) dalam perkara ini adalah perkara pidana, bukan perkara perdata. Nah dalam hal JPU menetapkan UU 32 tahun 2009 pasal 109 untuk dakwaannya, tetapi bagi Hakim dalam memutuskan itu bisa merujuk pada UU lainnya juga. Itulah bedanya perkara Pidana dan Perdata.

Begini, saat tahun 2014 saya pernah menulis di status FB saya soal Pembabatan Mangruv oleh Pemkot Bima, di seputar Amahami.

Reklamasi pantai Ama hami sekarang jalan dan belakang pasar Ama Hami.itu 2014 saya sudah bersuara.

Bagus itu soal Pepres, in syaa Allah saya akan tulis opini untuk itu.

Sri amanat ; berarti pak doktor akan buatkan opini untuk topik ini.

Dr opik ; yah….saya akan buat..mbak Sri bisa lihat fanpage saya.(Minarti)







Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form