||JTN UPDATE|| โ—‡ Kamis 22 Mei 2025 02:41:51 PM

Konflik Warga Tambak'an Tolak Upaya Pemugaran Cagar Budaya

Dilihat 1 kali

 

PASURUAN_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Warga Desa Tambak'an, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, menolak keras rencana pemugaran sebuah bangunan Pos atau Gardu, peninggalan bersejarah dari zaman kolonial Belanda, yang merupakan represensi dan Cagar Budaya Kota Pasuruan. Selasa (30/11/2021) 

Dalam aspirasi penolakannya ini, warga juga sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh salah satu diduga oknum pemerintahan desa setempat, yang dianggap telah bersikap tendensius dan berketerpihakan pada salah satu oknum yang berkepentingan, dan tidak mengahargai nilai sejarah.

Adapun cara diambil sebagai bukti penolakan, dengan dikumpulkan tanda tangan dari hampir seluruh warga masyarakat Desa Tambak'an yang kemudian akan diserahkan kepada dinas terkait dalam hal ini, Dinas Kebudayaan Kota Pasuruan.

Tampil didepan Mulyono, selaku Aktivis dari LSM GP3H sekaligus juga merupakan salah satu tokoh Masyarakat mengatakan, sangat menyayangkan adanya upaya dari oknum yang berencana melakukan pembongkaran terhadap cagar budaya berupa bangunan Pos atau Gardu tersebut.

"Jelasnya rencana pemugaran ini tidak boleh dilaksanakan sebelum ada rekomendasi resmi dari Tim Kajian cagar budaya dan dengan melibatkan juga dipimpin langsung oleh kepala dari dinas terkait," Tandasnya.

Lebih lanjut menurutnya, penolakan warga atas rencana pembongkaran karena hingga sampai saat ini tim kajian dari dinas terkait yang bekerja masih belum menerbitkan rekomendasi atas pemugaran cagar budaya berupa bangunan Pos atau Gardu dari peninggalan sejarah di Tambak'an tersebut.

Sementara itu disisi lain tentu aksi penolakan warga ini mendapat perhatian khusus dari dinas terkait, dan terlebih dari pemerhati cagar budaya, karena upaya pemugaran bangunan bersejarah dianggap bisa menjadi hal buruk yang dapat menghilangkan jaya dan marwah  dari pemerintah desa itu sendiri. 


Diklarifikasi ditempat berbeda Kurniawan, selaku salah satu tim kajian menyampaikan, pihaknya masih lakukan kajian dan penelitian lebih dalam terkait bangunan pos atau gardu yang dianggap sebagai cagar budaya tersebut, tentu tetap dengan dasar nilai dari kesaksian masyarakat, dan akan segera mengirim bukti data bangunan ke Balai Penelitian Cagar Budayah (BPCB)

"Agar menghindari konflik dan kejadian yang tidak diinginkan mari bersama-sama menjaga, sampai ketika nanti muncul hasil penelitian dan penulusuran tim kami," Ujarnya. 



Tak ketinggalan selaku tokoh dan pemerhati budaya ialah Rahmad Cahyono mengatakan", Memang masyarakat saat ini masih belum tau tentang Undang-Undang cagar budaya, kalau tau bahwa adalah tugas kita bersama untuk menjaga dan melestarikan. Sementera itu tugas pemerintah menetapkan serta memelihara." Tutupnya. (Apin/Sof)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan | mas tamvan