BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Konflik Warga Tambak'an Tolak Upaya Pemugaran Cagar Budaya

Dilihat 0 kali

 

PASURUAN_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Warga Desa Tambak'an, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, menolak keras rencana pemugaran sebuah bangunan Pos atau Gardu, peninggalan bersejarah dari zaman kolonial Belanda, yang merupakan represensi dan Cagar Budaya Kota Pasuruan. Selasa (30/11/2021) 

Dalam aspirasi penolakannya ini, warga juga sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh salah satu diduga oknum pemerintahan desa setempat, yang dianggap telah bersikap tendensius dan berketerpihakan pada salah satu oknum yang berkepentingan, dan tidak mengahargai nilai sejarah.

Adapun cara diambil sebagai bukti penolakan, dengan dikumpulkan tanda tangan dari hampir seluruh warga masyarakat Desa Tambak'an yang kemudian akan diserahkan kepada dinas terkait dalam hal ini, Dinas Kebudayaan Kota Pasuruan.

Tampil didepan Mulyono, selaku Aktivis dari LSM GP3H sekaligus juga merupakan salah satu tokoh Masyarakat mengatakan, sangat menyayangkan adanya upaya dari oknum yang berencana melakukan pembongkaran terhadap cagar budaya berupa bangunan Pos atau Gardu tersebut.

"Jelasnya rencana pemugaran ini tidak boleh dilaksanakan sebelum ada rekomendasi resmi dari Tim Kajian cagar budaya dan dengan melibatkan juga dipimpin langsung oleh kepala dari dinas terkait," Tandasnya.

Lebih lanjut menurutnya, penolakan warga atas rencana pembongkaran karena hingga sampai saat ini tim kajian dari dinas terkait yang bekerja masih belum menerbitkan rekomendasi atas pemugaran cagar budaya berupa bangunan Pos atau Gardu dari peninggalan sejarah di Tambak'an tersebut.

Sementara itu disisi lain tentu aksi penolakan warga ini mendapat perhatian khusus dari dinas terkait, dan terlebih dari pemerhati cagar budaya, karena upaya pemugaran bangunan bersejarah dianggap bisa menjadi hal buruk yang dapat menghilangkan jaya dan marwah  dari pemerintah desa itu sendiri. 


Diklarifikasi ditempat berbeda Kurniawan, selaku salah satu tim kajian menyampaikan, pihaknya masih lakukan kajian dan penelitian lebih dalam terkait bangunan pos atau gardu yang dianggap sebagai cagar budaya tersebut, tentu tetap dengan dasar nilai dari kesaksian masyarakat, dan akan segera mengirim bukti data bangunan ke Balai Penelitian Cagar Budayah (BPCB)

"Agar menghindari konflik dan kejadian yang tidak diinginkan mari bersama-sama menjaga, sampai ketika nanti muncul hasil penelitian dan penulusuran tim kami," Ujarnya. 



Tak ketinggalan selaku tokoh dan pemerhati budaya ialah Rahmad Cahyono mengatakan", Memang masyarakat saat ini masih belum tau tentang Undang-Undang cagar budaya, kalau tau bahwa adalah tugas kita bersama untuk menjaga dan melestarikan. Sementera itu tugas pemerintah menetapkan serta memelihara." Tutupnya. (Apin/Sof)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form