-->
BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA

Kasatpol PP Banyuwangi Tak Bisa Jawab Dasar Penutupan Toko Miras Banyu Urip

Dilihat 0 kali

 


BANYUWANGI_JAWA TIMUR

Jawatimurnews.com - Pasca penutupan toko Banyu Urip yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol atau miras, pada Jumat (10/12/2021) kemarin oleh Satpol PP Banyuwangi, rupanya berbuntut panjang.

Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet bersama ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), mendatangi kantor Satpol PP setempat, Senin (13/2/2021).

Mereka meminta klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi terkait dasar penutupan toko tersebut. Sedangkan menurut pihak kuasa hukum, toko kliennya itu telah mengantongi izin dan menaati peraturan yang ada.

Usai mediasi antara pihak Banyu Urip dan Satpol PP Banyuwangi. Kuasa Hukum Nanang Slamet menyebut, belum mendapat jawaban dasar apa yang digunakan Satpol PP dalam penutupan toko milik kliennya itu.

Saat itu dirinya melontarkan dua pertanyaan kepada Kasatpol PP Banyuwangi. Pertama Satpol PP membenarkan penutupan toko Banyu Urip jika itu dilakukan anggotanya.

"Pertanyaan pertama dibenarkan ternyata benar jika menutup toko Banyu Urip. Namun pertanyaan kedua kami tentang landasan hukum berkenaan dengan penindakan penutupan. Tidak ada satupun pasal atau landasan yang bisa dijawab Kasatpol PP beserta jajarannya," papar Nanang.

Nanang menilai, Kasatpol PP Banyuwangi dimungkinkan berat untuk mengakui bahwa tindakan penutupan yang dilakukan anggotanya di lapangan bersalah dimata hukum.

"Oleh karena itu, saya mendesak untuk menarik kembali penutupan toko Banyu Urip tersebut. Beliau sebenarnya sudah sepakat, namun beliau agak berat menyampaikan kepada masyarakat," ucap Nanang.

Nanang menyampaikan, soal penutupan yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu, ia menilai itu cacat hukum. Nanang juga menerangkan, pada saat pada saat cacat hukum, ada dua istilah hukum. Diantaranya batal demi hukum atau dapat dibatalkan demi hukum.

"Pada saat kemudian cacat prosedural, mulai dari awal kami sebagai para pihak tidak diberi teguran dan sebagainya. Itu dianggap batal demi hukum dan tidak pernah ada yang namanya peristiwa hukum," kata dia.

"Maka tidak heran kemudian penutupan tersebut dianggap tidak ada. Namun dalam hal ini, kami sebagai kuasa hukum menegaskan kepada Satpol PP untuk mencabut atau menarik kembali tindakan penutupan tersebut yang inkonstitusional," imbuhnya.

Sementara Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi mengatakan, jika pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari pihak Banyu Urip. Ia juga menyampaikan tindakan anggotanya hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak Perda.

"Saya mohon waktu nanti mau bertemu tim, kemudian menindaklanjuti tuntutan. Kalaupun apa yang telah dilaksanakan tim kami ternyata ini keliru sebagaimana disampaikan pak Nanang. Mohon maaf dan akan menjadi evaluasi bagi kami," pungkasnya. 


(Aji)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form