BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Herman Hofi "Pemda Kubu Raya di harapkan lebih Responsip atas Penderitaan masyarakat".

Dilihat 0 kali

 



JAWATIMURNEWS.COM |   Sabtu  (23/3/2024)
PONTIANAK,- Konflik antara Perusahaan dengan masyarakat terkesan  tidak akan berakhir, hal ini terus terjadi  masyarakat  desa  selalu  termarginalkan  dan terzolimi, karena hak-hak masyarakat  desa  terus  terinjak-injak oleh perusahan  sawit. 

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar mengatakan Kita  semua mengetahui  Persoalan tanah  adalah persoalan yang  sangat  serius bagi masyarakat pedesaan  sebagai  sumber kehidupan mereka. 

Penting bagi kehidupan,  sebagai lahan pertanian  dan perkebunan. Walaupun berbagai  regulasi  di republik  ini telah mengatur  persoalan pertanahan  dan hak-hak masyarakat  tetapi  faktanya  selalu  di kalahkan oleh perusahaan.  

Dalam UU No. 5  Tahun  1960 telah menegaskan bahwa tanah dikuasai oleh negara  dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan

masyarakat.

Dengan demikian rakyat  memiliki kedaulatan tertinggi  dalam penguasaan tanah, hak untuk mengelola 

dan sekaligus untuk menguasai sebidang tanah. 

Di pedesaan pada umum nya  bukti  kepemilikan  berupa  Surat keterangan Tanah (SKT). SKT  adalah surat keterangan mengenai objek atau tanda bukti 

atas kepemilikan lahan tanah yang diterbitkan  oleh kepala  desa  dimana  tanah  tersebut berada, dan masyarakat  desa  telah mengolah  dan bercocok  tanam  di atas lahan tersebut,  namun  ternyata  masyarakat desa  tetap  tidak mendapatkan  perlindungan hukum atas hak-hak  orang kampung.

Masyarakat desa selalu kalah  dan tersingkirkan ketika kehadiran perusahaan sawit di desa tersebut. 

Bahkan  ada yang nyata-nyata  perusaahan  tidak mempunyai  HGU atas lahan  yang ditanami  sawit oleh perusaahan. Namun mengapa pemerintah daerah  tidak juga mengambil sikap atas apa yang terjadi pada warga desa.

Hal ini seperti yang terjadi di berbagai Desa di  Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

"Masyarakat yang  merasa terzolimi telah melakukan berbagai upaya namun seolah-olah teriakan mereka  tidak  terdengar  oleh pemda Kubu  Raya. Kami dari LBH "Herman Hofi Law" akan melakukan pendampingan  dan berbagai  upaya agar hak-hak masyarakat  dikembalikan  oleh perusaha  yang telah merampok nya".tegasnya.

"Perjanjian bagi hasil  dengan perbandingan  70 : 30   yang  dibuat  perusahaan  dengan masyarakat sebagian besar   tidak di tepati  oleh perusaahan. Yang lebih menyedihkan lagi  siasat adu domba  dilakukan untuk memecah belah masyarakat ini  sangat berbahaya terjadi  konflik horizontal. Lagi -lagi pemda  kubu raya  tidak peduli dengan semua ini".

"Habis sudah harapan masyarakat  desa.  Keringat mereka yang bercucuran diatas  lahan  mereka tidak  bermakna, dan bahkan  ada di antara  masyarakat  desa yang mempertahankan hak nya justru  di laporkan perusaahan atau  oknum  tangan-tangan  perusaahan dan  mereka di penjara   sangat  miris".

"Saya heran, kenapa hak guna usaha (HGU) perusahaan masuk ke lahan warga. Kenapa HGU tidak ada batasnya, kenapa perusahaan   melakukan  aktivitas  diatas  lahan tanpa  dekumen, tampa INLOK  tapi  dibiarkan   saja ber operasi bertahun  tahun.

Dokumen  masyarakat  tidak dianggap, dan masyrakat  selalu  pada posisi  yang  salah.

Ribuan  hektar  lahan milik masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Jangkang II Kecamatan Kubu, kecamatan  Rasau  Jaya, kecamatan telok pak kedai  Kabupaten Kubu Raya hingga   saat  ini  bertahun  tahun tidak  jelas penyelesaian hukum nya. Yang ada  justru  orang kampung  di laporkan ke polisi dan diproses. 

Laporan masyakarat  atas perusahaan  justru   terkesan  diambangkan  dengan berbagai  alasan  yang  dibuat buat. Mediasi  yang  melibatkan pemerintah, namun seperti tidak ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan.

Dan pemda  hanya  termenung  tidak  ada  sikap  yang nyata  untuk melindungi rakyat nya  tersakit.

Malah  justru pihak  Perusahaan  mengancam akan mempidanakan masyarakat yang mempertahankan hak mereka.

Permintaa. Masyarakat  desa   sangat  sederhana, Perusahan  taati  perjanjian dengan masyarakat, dan kembalikan  hak-hak mereka  bicara secara kekeluargaan dan masyarakat  desa  sangat terbuka.  (Red)

Redaksi
Editor           :  Kemal | Red

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form