BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Menakar Hitungan THR yang memanusiakan Manusia

Dilihat 0 kali

 



Caption Foto : Adv Andi Hariadi,  S.H,M.H


Menakar Hitungan THR yang memanusiakan Manusia

Ditilis oleh : Andi Hariadi, S.H, M.H,
Advokat, pemerhati sosial & kebijakan


JAWATIMURNEWS.COM |   Sabtu  (23/3/2024)
ARTIKEL,- Hampir  separuh  perjalan  bulan ramadhan, baik karyawan maupun management  perusahaan sibuk menghitung  THR. Karyawan tentu sangat berharap atas   THR ini. Tentu pihak management berusaha memenuhi  kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sesuai ketentuan atau  sesuai dengan perjanjian kerja   atau aturan  perusahan. Dalam penentuan  besaran  THR  dapat  menggunakan   dua asas  otonom dan asas hetronom. Perusahaan boleh  membuat aturan  atau perjanjian kerja  tentang besaran THR yang akan diterima  karyawan, selama  ketentuan  itu  tidk merugikan  karyawan, atau  sekalian ketentuan  itu  sama  atau lebih besar  dari ketentuan  pemerintah  maka  aturan  perusahan  dapat  diberlakukan, akan tetapi  jika merugikan  karyawan  karena lebih kecil  dari ketentuan  pemerintah   maka asas  otonom  tidak bisa di berlakukan.

Sebagaimana  kita pahami bersama  bahwa THR merupakan     pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh management pada para   karyawan atau keluarganya. THR ini sebagai  tunjangan   menjelang hari raya keagamaan  sesuai dengan  agama  masing2  karyawan. Bagi karyawan  beragama  islam  akan mendapatkan  THR Hari raya Idulfitri. Karyawan   yang beragama kristen akan mendapatkan THR. hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen, demikian juga hal nya  bagi karyawan beragama  hindu, maka THR nya pada  hari raya Nyepi.  Bagi  yang beragama  Budha akan mendapat kan THR pada  hari raya Waisak  dan hari raya Imlek bagi karyawan  yang beragama Konghucu.

Bagimana perhitungan  THR yang akan  di terima karyawan?  Nilai    THR akan  disesuaikan dengan masa kerja karyawan.  Dengan  ketentuan

Karyawan  yang telah bekerja selama  1 tahun atau lebih  tidak pernah berhenti, maka  THR yang akan diperoleh nya  sebesar  1 bulan upah.

Sedangkan  pekerja  sudah  1 bulan bekerja tapi belum  sampai  1 tahun masa kerja nya  akan mendapatkan  THR Secara proporsional  yaitu  di sesuaikan  dengan  masa kerja 1 Bulan.

Masa  Upah tampa  tunjangan lain nya. ( clean wages)

Sedangkan karyawan baru bekerja kurang dari 1 bulan, ia tidak berhak atas THR.

 Lalu, apakah karyawan baru 1 bulan dapat THR? Jawab nya iya  karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR, sebab ia telah memenuhi masa kerja karyawan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus untuk mendapatkan THR.  

Sepanjang masa kerja  yang bersangkutan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional. Dengan  RUMUS MASA KERJA  / 12 x 1. 

Contoh  jika karyawan baru 4  bulan kerja. Upah misal  2,5 juta 

Maka THR yang akan diperoleh nya 

4/12 x Rp 2,5 juta = Rp 833.333. ( Delapan Ratus Ribu lebih ).

Apakah  harus menggunakan  rumus  itu  dalam pembangunan THR ? 

Jika sudah  ada perjanjian   atau perusahan  mempunyai  aturan  sendiri  tentang  pemberian  THR atau  kebiasaan yang berlaku diperusahan boleh  ditetapkan  sepanjang, perhitungan  itu   lebih besar dari rumus perhitungan THR  dan tidak merugikan karyawan  maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, atau  peraturan perusahaan adalah Sah secara hukum.

Akan tetapi  jika perjanjian kerja itu  tidk sesuai  dengan ketentuan  dan merugikan  karyawan  maka perjanjian  itu  batal  demi hukum. Asas otonom  bisa diterapkan  selama  tidak  bertentangan  dengan  azas  hetronom. (Red)

Redaksi
Editor           :  Kemal | Red



Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form