BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Persoalan APRTN, Manager Humas PT KAI Daop 8 Gubeng Surabaya: Tanah dan Bangunan Milik Negara

Dilihat 0 kali


SURABAYA - Pasca dilakukan demo oleh warga yang tergabung dari Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRTN) di depan kantor DPRD Kota Surabaya. Kini pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 8 Gubeng Surabaya menanggapi terkait persoalan tanah dan bangunan aset tersebut.

Menurut Luqman Arif, Manager Humas PT KAI Persero Daop 8 Gubeng Surabaya menyampaikan, jika terkait aset tanah dan bangunan merupakan aset tanah negara yang dipercayakan untuk dikelola oleh PT KAI Persero. "Pengelolaan itu menghasilkan dan dikembalikan kepada negara. Karena, tanah maupun bangunannya kan milik negara," ungkap Luqman saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (6/10).

Ia menyebut bahwa, pihaknya memiliki dasar alasan zemua tanah dan bangunan itu milik negara, dan bukan milik pribadi. Kalaupun terkait persoalan ganti rugi, tambahnya, tetap sama tidak bisa,  dikarenakan tanah, beserta bangunan juga milik negara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga tergabung dari APRTN menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kota Surabaya pada, Selasa (05/10), kemarin siang.

Mereka telah menuntut pencabutan pelaporan dilakukan PT. KAI Persero terhadap warga dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. Bahkan, pada dasarnya semua masyarakat yang menempati lahan tanah dan rumah yang dianggap sebagai lahan, tanah atau rumah negara yang berkonflik dengan pihak PT. KAI Persero.

"Konflik ini sudah puluhan tahun sejak tahun 2008, sampai sekarang belum mendapat penyelesaian apapun," kata Koordinator Aksi APRTN Ahmad Syafi'i.

Disampaikan kembali, meski rapat kabinet terbatas 2019 lalu, Presiden RI menyatakan terkait konflik dengan warga yang banyak terjadi di daerah indonesia salah satunya, di surabaya.

"Presiden menegaskan manakala konsensi pemerintah yang diberikan kepada swasta maupun BUMN. Namun, faktanya ada warga masyarakat, desa, kampung yang ditinggal berpuluh-puluh tahun, bahkan terus menerus, maka penyelesaian harus berpihak kepada rakyat, berikan kepada rakyat, kampung, desa kepastian hukum," katanya.

Kalau pemegang konsensi mempersulit, sebut dia, maka diperintahkan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk segera mencabut seluruh konsensi.

"Nah, konsensi yang dimiliki oleh PT KAI seperti daerah di pacar keling berdasarkan hak pakai tahun 2000, sementara kita warga masyarakat yang tinggal sejak selama 40 tahun," terang Ahmad Syafi'i.

Sedangkan PT KAI, sambungnya, hanya memegang groundcart atau peta bidang yang dibuat oleh pemerintah belanda diberikan kepada perusahaan kereta api pemerintah belanda.

“Nah sejak berlaku UUP akan ada kewajiban untuk konversi dan paling lambat dilakukan september tahun 1980," paparnya.

Saat konversi tidak dilakukan, menurutnya, otomatis seharusnya tanah tanah yang tidak jelas legalitas kembali menjadi tanah negara.

"Kalau fakta disitu ada masyarakat sesuai dengan aturan, kepada masyarakat itulah diberikan perioritas untuk pengajuan permohonan hak kepastian hukum," tegasnya.

Syafi'i mengungkapkan, aksi unjuk rasa tidak hanya sengketa lahan, diakuinya, ada pelaporan juga dilakukan oleh PT KAI yang diianggap sebagai kriminalisasi terhadap warga. Meskipun ada pelaporan, Ia menyebutkan, berusaha untuk melakukan menjalin komunikasi, dan upaya penyelesaian sesuai dengan real (benar).

“Tapi kita sangat menyayangkan dari pihak PT. KAI Persero masih menggunakan cara lama dengan intimidasi, teror memakai atribut kayak militer untuk menakuti warga sudah pensiun yang tinggal disana," tuturnya. (mnf)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form