PEMALANG
jawatimurnews.com - KepalaBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, akhirnya angkat suara menanggapi Ancaman Boikot Bupati Oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang terkait calon Sekretaris Dewan (Sekwan).
Saat dikonfirmasi Awak Media pada jumat,(24/12/2021) Drs. MA Agung punto dewo,MS.i Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, terkait calon Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD menuturkan, Untuk pengisian jabatan kosong kan harus melalui proses seleksi, Sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 dijelaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati dengan terlebih dahulu membentuk panita seleksi".
"Akhirnya ditunjuk panitia seleksinya yang sudah biasa bekerja dengan kita, dan alhamdulillah dari UNS akhirnya membentuk panitia Pansel nya Ada dari pimpinan tinggi akademis UNS dan UPS".ucapnya
Drs. MA Agung punto dewo, MS.i menyampaikan, Tim Pansel ini terdiri dari 5 orang yang di ketuai dari UNS dari akademisi, "Merujuk kepada calon Sekwan karena ini yang ramai dibicarakan sampai ada pemberitaan miring Terkait pemboikotan Bupati oleh DPRD Kabupaten Pemalang. Yang menganggap Bupati disini tidak pernah diajak ngomong.
"Padahal untuk pemilihan calon Sekretaris Dewan atau Sekwan sendiri sudah melalui mekanisme susai ketentuan perundang-undangan melaui Pansel (Panitia Seleksi)".Katanya.
Adapun 5 peserta ikut Calon Sekwan tersebut diseliksi oleh TIM PANSEL dengan diuji secara asesor, fisikotes, dan macam-macam yang dilaksanakan di Solo selama 2 hari, dari 5 orang peserta calon Sekwan oleh Pansel maka dibuatkan lagi menjadi 3 (tiga) urutan besar, Nah dari 3 (tiga) besar inilah Pansel mengajukan kepada Bupati, selaku Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK).
"Sesuai aturan yang ada PP 11 tahun 2017, Bupati hasil-hasil itu dilaporkan ke KASN, dan juga dikontsultakisan ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Konsultasi yang dimaksud disini meminta pendapat kepada Pimpinan Dewan". Jelasnya
Karena ini bentuknya Promosi Calon Sekwan, bukan seperti dulu yang bentuknya mutasi jabatan calon sekwan, maka diajukanlah ke 3 (tiga) orang peserta Calon Sekwan tersebut, Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk dimohon konsultasi atau pendapat harusnya, atau idealnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditanda tangani Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan jawaban yang 3 calon Sekwan yang sudah melalui melalui mekanisme. pungkasnya
Sumber : Jtn Media Network
(Himawan/Syarif A R Jtn)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531