BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

DPRD Pemalang Tetap Tak Mau Kawin Paksa, Meski Kepala BKD Sudah Menjelaskan seperti ini

Dilihat 0 kali



PEMALANG

jawatimurnews.com - KepalaBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang,  akhirnya angkat suara menanggapi Ancaman Boikot Bupati Oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang  terkait calon Sekretaris Dewan  (Sekwan).

Saat dikonfirmasi  Awak Media  pada jumat,(24/12/2021) Drs. MA Agung punto dewo,MS.i Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, terkait calon Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD menuturkan, Untuk pengisian jabatan kosong kan harus melalui proses seleksi, Sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 dijelaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama  dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati dengan terlebih dahulu membentuk panita seleksi".

"Akhirnya ditunjuk panitia seleksinya yang sudah biasa bekerja dengan kita, dan alhamdulillah dari UNS  akhirnya membentuk panitia Pansel nya Ada dari pimpinan tinggi akademis UNS dan UPS".ucapnya

Drs. MA Agung punto dewo, MS.i menyampaikan, Tim Pansel ini terdiri dari 5 orang yang di ketuai dari UNS dari akademisi, "Merujuk kepada calon Sekwan karena ini yang ramai dibicarakan sampai ada pemberitaan miring Terkait pemboikotan Bupati oleh DPRD Kabupaten Pemalang. Yang menganggap Bupati disini tidak pernah  diajak ngomong.

"Padahal untuk pemilihan calon Sekretaris Dewan atau Sekwan sendiri sudah melalui mekanisme susai ketentuan perundang-undangan  melaui Pansel (Panitia Seleksi)".Katanya.

Adapun 5 peserta ikut Calon Sekwan tersebut diseliksi  oleh TIM PANSEL dengan diuji secara asesor, fisikotes, dan macam-macam yang dilaksanakan di Solo selama 2 hari, dari 5 orang peserta calon Sekwan oleh Pansel maka dibuatkan  lagi menjadi 3 (tiga) urutan besar, Nah dari 3 (tiga) besar inilah Pansel mengajukan kepada Bupati, selaku Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK).

"Sesuai aturan yang ada PP 11 tahun 2017, Bupati hasil-hasil itu dilaporkan ke KASN, dan juga dikontsultakisan ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Konsultasi yang dimaksud disini meminta pendapat kepada Pimpinan Dewan". Jelasnya 

Karena ini bentuknya Promosi Calon Sekwan, bukan seperti dulu yang bentuknya mutasi jabatan calon sekwan, maka diajukanlah ke 3 (tiga) orang peserta Calon Sekwan tersebut, Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk  dimohon konsultasi atau pendapat harusnya, atau idealnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditanda tangani Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan  jawaban yang 3 calon Sekwan yang sudah melalui melalui mekanisme. pungkasnya


Sumber : Jtn Media Network 

(Himawan/Syarif A R Jtn)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form