BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

DPW LIRA Sultra Meminta pemerintah Buat Regulasi Penggunaan Dana Jamrek

Dilihat 0 kali


KENDARI - Dana Jamrek Diduga Ngedap Di Bank BPD Sultra, DPW LIRA Sultra minta Regulasi Penggunaan

Dewan Pimpinan Wilayah sulawesi Tenggara(Sultra) meminta agar pemerintah provinsi Sulawesi tenggara buat regulasi penggunaan dana Jamrek, 

mengingat Sultra merupakan salah satu wilayah provinsi penghasil nikel terbesar di indonesia. namun ironisnya masih marak ditemukan lokasi Eks Tambang terancam memburuk berbuntut panjang.

Ungkap Karmin SH (17/10/2021).

Mengapa saya katakan demikian lanjut kata DPW LIRA sambil memaparkan

 "Bahwa harusnya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sulawesi tenggara memandang ketat dan penting memikirkan dampak pengelolan sumber daya alam. ("mengapa-red"?)

Perlu diketahui, lokasi pertambangan nikel di Sultra meliputi hampir semua wilayah kabupaten, memiliki Tambang yang sebelumnya di kelolah oleh para penambang,terkini sudah banyak yang di tinggal paska tanpa ada yang melakukan reklamasi.

Padahal kita tau salah satu syarat dalam melakukan aktifitas pertambangan harus di reklamasi setelah kandungan yang di kelola oleh pihak penambang sudah tidak berpotensi lagi.

Karmin DPW LIRA Sultra, meminta agar pemerintah provinsi Sulawesi tenggara buat regulasi penggunaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tentu tidak terlepas dari acuan data yang dihimpun Pihaknya, baik data investigasi di lokasi eks Tambang maupun pada instansi terkait.

Seperti data yang diterima wartawan media ini (17/10/2021)"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKRI perwakilan sulawesi tenggara , nomor 36.A./LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 29 mei 2021, dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang tersimpan di bank BPD sultra per tangal 31 desember 2020 sebesar 248.838.262.708, dana tersebut patut ada dugaan mengendap di bank BPD sultra, tidak di gunakan untuk kepentingan paska tambang.

Hal senada Seputar penggunaan Dana Jamrek diungkapkan Ir.Andi asiz.Msi

Kadis ESDM provinsi sulawesi tenggara. 

Dana Jamrek dapat dicairkan setelah pihak perusahaan tambang melakukan Reklamasi.(16/10/2021)

"Sebenarnya,Dana Jamrek  baru bisa di cairkan kalau perusahaan telah melakukan Reklamasi pada daerah yang telah dinyatakan mineout , jadi dia pake dananya sendiri, kalau sudah berhasil baru dicairkan"kuncinya (Supriadi)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form