BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Sistem Zonasi Yang Membuat Orang Tua Murid Menjadi Kesusahan Untuk Memasukan Anak Ke Sekolah SMA Negeri

Dilihat 0 kali

 


PASURUAN_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Walaupun sudah diluncurkan sejak 2017, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi-penerimaan siswa baru di sekolah negeri berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah-masih menuai polemik.

Kebijakan sistem penerimaan siswa baru berbasis zonasi menuai protes, terutama dari orang tua dan siswa dari kelas menengah ke atas yang sebelumnya diuntungkan oleh sistem penerimaan berdasarkan prestasi. Orang tua merasa bahwa sistem zonasi ini justru menyulitkan mereka dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah. Khususnya di wilayah Kecamatan Bugul Kota Pasuruan.

Kebijakan penerimaan siswa berbasis zonasi ini mengalokasikan minimal 90% kuota sekolah negeri untuk menerima calon siswa berdasarkan jarak rumah-ke-sekolah dan 10% sisanya untuk prestasi dan perpindahan. Pekan lalu, kebijakan kuota siswa diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi minimal 80% untuk jalur zonasi, 15% jalur prestasi, dan 5% jalur pindahan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 tahun 2017, No. 14 Tahun 2018, dan No. 51 Tahun 2018, Kementerian berargumen bahwa sistem PPDB zonasi ini bertujuan meningkatkan akses layanan pendidikan di sekolah negeri, tanpa memandang kelas ekonomi orang tua siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan PPDB zonasi juga bertujuan untuk menghapus predikat sekolah favorit.

Apalagi sistem pendaftaran sekolah lewat jalur zonasi yang dinilai memberatkan orang tua murid khususnya di wilayah Kecamatan Bugul untuk masuk ke jenjang SMA Negeri.

Hal itu dialami oleh beberapa orang tua murid yang ingin mendaftarkan anak nya ke sekolah yang di inginkan. Akan tetapi di wilayah kecamatan Bugul Kidul. Yang kesulitan untuk mendaftar di SMA Negeri.


Irfan Budi Dermawan Selaku Ketum LPK BARATA mengatakan,"Pendaftaran sekolah lewat Zonasi inikan wewenang dari propensi yang sudah di tentukan oleh kepala daerah, jadi setiap tahun pendaftaran di SMA Negeri khusus nya di wilayah Kecamatan Bugul itu tidak ada SMA Negerinya." Ujarnya

Irfan juga menambahkan bahwa Dinas pendidikan sendiri tidak bisa berbuat apa apa dikarenakan ini wewenang kepala daerah.

"Tadi kita juga sempat berkordinasi dengan beberapa Kepala Sekolah itu mengatakan hal yang sama mereka tidak bisa berbuat apa apa karena Adanya sistem dan sistem tersebut itu merugikan salah satu kecamatan khususnya Kecamatan Bugul," imbuhnya.

"Seharusnya kepala daerah ini tanggap dalam hal tersebut dan segera mengambil tindakan 

Seperti apa yang terjadi dengan sistem zonasi ini dikurangin jaraknya atau dibuatkan SMA Negeri Terdekat khususnya di Wilayah Kecamatan Bugul Kidul." terangnya.

Irfan juga menjelaskan bahwasanya Hampir setiap tahun setelah adanya penerapan Sistem zonasi banyak orang tua dari Kecamatan Bugul menjerit kesusahan.

"Hampir setiap tahun pasti ada problem nya seperti yang dialami oleh anak-anak yang dari wilayah Kecamatan Bugul, Hak Dari anak wilayah bugul tersebut tidak ada, Ini merupakan pekerjaan rumah besar Dari Kepala Daerah," tutunya.

Disisi lain Solikhul Aris, SH, selaku warga masyarakat kota Pasuruan , dengan singkat menyampaikan pandangannya terhadap permasalahan ini. "Mendesak pemerintah Kota Pasuruan & DPRD Kota Pasuruan , segera merumuskan langkah langkah untuk membangun Sekolah Menengah Tingkat Atas Negeri Di Kecamatan Bugul Kidul," ujar seorang aktivis yang berprofesi sebagai Advokat kepada Jtn.



"Seperti yang sudah tertulis di Amendemen Kempat Pasal 31 UUD 1945, 1. Setiap warga.negara berhak mendapat pendidikan. 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pungkas Aris".


Sumber : Jtn Media Network 

(Fery/shl)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form