JAWATIMURNEWS.COM | Sabtu (17/2/2024)
BANYUWANGI_JAWA TIMUR,- Gonjang ganjing kepengurusan PB PGRI berimbas di Kabupaten Banyuwangi. Betapa tidak ? Akibat gonjang ganjing yang menerpa Pengurus PGRI pusat mau gak mau Kabupaten Banyuwangi terbelah dua kepengurusan, yang satu dibawah Ketua Sudarman S. Pd M.SI dan satunya lagi ada Ketua PGRI Banyuwangi atas nama Ketuanya M. Shodik. Ketika JTN MEDIA NETWORK mengkonfirmasi kedua bersangkutan( 16 Februari 2024 ) masing masing mengklaim kalau dirinya adalah pengurus PGRI yang sah.
Melalui sambungan telepon Celluler kami konfirmasi dengan sosok Ketua PGRI atas nama M. Shodik yang kabarnya baru dilantik.
jawaban M.Shodik menyatakan kalau kepengurusannya sudah sah dan telah dilantik : yang melantik pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur. Sedangkan PGRI Banyuwangi dibawah Ketua Sudarman menurutnya sudah dibekukan oleh pengurus pusat (PB PGRI). Dengan alasan karena ikut KLB di Surabaya. Yang notabene menurutnya Ilegal. Namun Sudarman menepis semua anggapan itu. "
Pembekuan tidak memiliki dasar, dasarnya apa ? Kalau karena ikut KLB, kan kita semua tahu KLB itu juga diatur dalam ADART. berarti KLB itu sah, dan Terbukti hasil KLB sudah disahkan Menteri Hukum dan Ham dengan keluarnya SK Kemenkumham nomor : AHU-156_AH.01.08.TAHUN 2023. : " Gimana bisa dikatakan tidak sah sedangkan hasilnya disahkan Kemenkumham" Kata Sudarman. " Karena tidak ada dasarnya maka pembekuan sudah dicabut oleh pengurus PB PGRI yang baru dibawah ketua Teguh Sumarno" imbuh Sudarman saat dikonfirmasi JTN MEDIA NETWOTK di RTH Maron Genteng
Justru Sudarman balik mempertanyakan kepengurusan M. Shodik " Dengan dasar apa beliau dilantik ? Siapa yang memilih kapan diadakan pemilihan dimana ?". Dan yang menjadi pertanyaan lagi kepengurusan dibawah Ketua M. Shodik ini berkantor dimana, sedangkan kantor PGRI Banyuwangi yang beralamat di jalan Ahmad yani saat ini ditempati Pengurus PGRI kubu Sudarman S. Pd M.SI
Sedangkan di pusatpun pengurusnya terbelah dua kubu. Ketua fersi KLB Surabaya Drs. Teguh Sumarno MM dan sekretaris jendral Dr. Mansyur Arsyad. Mpd. adalah merupakan nakhoda baru yang sah. menggantikan ketua lama yang dijabat Prof. Dr. Unifah Rosyid. KLB nya diadakan di Surabaya pada tanggal 27 Oktober 2023 bertempat di Wisma Guru. Sementara Prof. Dr. Unifah sendiri juga mengaku masih ketua yang sah bahkan juga sudah mengantongi SK pengesahan Kemenkumham pengurus baru yang diajukannya.
Bahwa melihat kekisruhan di tubuh PGRI Pokok pangkalnya akibat model Kepemimpinan yang otoriter. Hal mana ditunjukkan Prof. Dr. Unifah yang melakukan pemecatan sepihak terhadap 9 orang pengurus penting di jajaran PB PGRI. Itulah Ikhwal kekisruhan terjadi. Dan ternyata tidak berhenti disitu, Tidak hanya pemecatan tetapi Ketua ini juga membekuan pengurus 3 provinsi ( Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara), dan 5 tingkat kabupaten/kota ( kota tebing tinggi, kabupaten Banyuwangi, Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan). Jadi tidak hanya Banyuwangi saja yang dibekukan. otoriternya.
kepemimpinan yang menyebabkan kekisruhan melanda organisasi para pendidik ini. Kepemimpinan yang demokratis semestinya pembekuan atau pemecatan itu diputuskan didalam forum kongres bukan diputuskan hanya oleh seorang Ketua dan Sekretaris melalui forum Rakornas. Dan sebelum dilakukan sangsi pemecatan atau pembekuan tentu ada proses penelitian dan pengkajian apa kesalahan sehingga perlu diberikan sangsi berat.
Sembilan orang dipecat tanpa proses seperti disebutkan diatas adalah : 1) Drs. Huzaifah Dadang ( Ketua ), 2) Ir. Achmad Wahyudi, (Ketua) 3) Drs. H. M. Ali Arahim (Sekretaris Jendral), 4) Ir. H. Bambang Sutrisno, 5) Dr. Kartini, 6)Dr. Mansyur Arsyad ( Ketua Departemen Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan ), 7)Dr. M. Quadrat Wisnu Aji, 8) Sugandi SH. Mpd. 9)R. Ella Yulaelawati, MA. PhD.
Lantas kemana akhir Drama gonjang ganjing PGRI ini. Nampaknya belum segera akan berakhir. Ini ibaratnya benang kusut. yang tidak.mudah menguraikannya.
Pasalnya Prof. Dr. Unifah meskipun di KLB telah dinyatakan berakhir tetapi yang bersangkutan masih terus bersikeras mempertahankan kedudukannya dan melawan hasil KLB. Bahkan hasil KLB sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan di Mabes Polri yang dianggap KLB abal-abal. Tetapi karena KLB ini benar adanya bukan abal-abal maka kasusnya tidak diteruskan oleh pihak berwajib. Gagal dalam pelaporan Prof. Dr. Unifah tidak menyerah, melalui berbagai cara berusaha memperbaharui SK Kemenkumhamnya, dan akhirnya terbitlah SK baru dari Kemenkumham.
Meskipun demikian SK Kemenkumham kubu Prof. Unifah ini mendapat kritikan tajam dari anggota PGRI yang oposisi dengannya antara lain dipertanyakan SK tersebut kenapa dikeluarkan hari Sabtu padahal hari Sabtu hari libur.
Bahkan manuver berikutnya Prof. Dr. Unifah kabarnya akan segera menggelar kongres Nasional yang rencananya digelar bulan depan. Adapun dari kubu Sudarman memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat di PTUN dimana pada tanggal 19 Februari 2024;memasuki sidang ke empat.
Seharusnya pihak Pemerintah Daerah turun tangan, tidak membiarkan kisruh di tubuh PGRI berlarut larut. Sebab imbasnya tidak baik, karena organisasi PGRI ini bagaimanapun terkait dengan dunia pendidikan. Jangan sampai berlarut larut, berlarutnya kisruh PGRI bisa mengganggu dunia pendidikan. Banyuwangi harus baik baik saja. (Im/Red)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531