BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Kisruh Kepengurusan PGRI Dampak Kepemimpinan Otoriter

Dilihat 0 kali


JAWATIMURNEWS.COM |   Sabtu  (17/2/2024)
BANYUWANGI_JAWA TIMUR,- Gonjang ganjing kepengurusan  PB PGRI berimbas di Kabupaten Banyuwangi. Betapa tidak ? Akibat gonjang ganjing yang menerpa  Pengurus PGRI pusat mau gak mau  Kabupaten Banyuwangi terbelah dua kepengurusan,  yang satu dibawah Ketua Sudarman S. Pd M.SI dan satunya lagi ada Ketua PGRI Banyuwangi atas nama Ketuanya M. Shodik.  Ketika JTN MEDIA NETWORK mengkonfirmasi  kedua bersangkutan(  16 Februari  2024 ) masing masing mengklaim kalau dirinya adalah pengurus PGRI yang sah. 

 Melalui sambungan telepon Celluler  kami konfirmasi dengan sosok  Ketua PGRI atas nama M. Shodik yang kabarnya baru dilantik. 


 jawaban M.Shodik menyatakan kalau kepengurusannya sudah sah dan telah dilantik : yang melantik  pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur. Sedangkan PGRI Banyuwangi dibawah  Ketua Sudarman menurutnya sudah dibekukan oleh pengurus pusat (PB PGRI). Dengan alasan  karena ikut  KLB di Surabaya. Yang notabene menurutnya Ilegal.  Namun Sudarman menepis semua anggapan  itu. " 


Pembekuan tidak memiliki dasar,   dasarnya apa ? Kalau karena ikut KLB, kan kita semua tahu KLB itu juga diatur dalam ADART. berarti KLB itu sah, dan Terbukti hasil KLB sudah  disahkan Menteri Hukum dan Ham dengan keluarnya SK Kemenkumham nomor : AHU-156_AH.01.08.TAHUN 2023. :  " Gimana bisa dikatakan tidak sah sedangkan  hasilnya disahkan Kemenkumham" Kata Sudarman.   " Karena tidak ada dasarnya maka pembekuan sudah dicabut oleh pengurus PB PGRI yang baru dibawah ketua Teguh Sumarno" imbuh Sudarman saat dikonfirmasi JTN MEDIA NETWOTK  di RTH Maron Genteng


Justru Sudarman  balik mempertanyakan kepengurusan M. Shodik  " Dengan dasar apa beliau dilantik ? Siapa yang memilih kapan diadakan pemilihan dimana ?". Dan yang menjadi pertanyaan lagi kepengurusan dibawah Ketua M. Shodik ini berkantor dimana,  sedangkan  kantor PGRI Banyuwangi yang beralamat di jalan Ahmad yani saat ini ditempati Pengurus PGRI kubu Sudarman S. Pd M.SI 


Sedangkan di pusatpun  pengurusnya terbelah dua kubu.  Ketua  fersi KLB  Surabaya Drs. Teguh Sumarno MM  dan sekretaris jendral Dr. Mansyur Arsyad. Mpd.  adalah merupakan  nakhoda baru yang sah.  menggantikan ketua lama yang dijabat Prof. Dr. Unifah Rosyid. KLB nya diadakan di Surabaya  pada tanggal 27 Oktober 2023 bertempat di Wisma Guru. Sementara Prof. Dr. Unifah sendiri juga mengaku masih ketua yang sah bahkan juga sudah mengantongi SK pengesahan Kemenkumham pengurus baru yang diajukannya.


Bahwa melihat kekisruhan di tubuh PGRI Pokok pangkalnya akibat model  Kepemimpinan yang otoriter.  Hal mana   ditunjukkan Prof. Dr. Unifah yang melakukan  pemecatan sepihak terhadap 9 orang pengurus penting di jajaran PB PGRI. Itulah Ikhwal kekisruhan terjadi. Dan ternyata tidak berhenti disitu, Tidak hanya pemecatan tetapi Ketua ini juga  membekuan  pengurus 3  provinsi ( Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara), dan 5 tingkat kabupaten/kota ( kota tebing tinggi, kabupaten Banyuwangi, Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan). Jadi tidak hanya Banyuwangi saja yang dibekukan.  otoriternya.


kepemimpinan yang menyebabkan kekisruhan melanda organisasi para pendidik ini. Kepemimpinan yang demokratis semestinya pembekuan atau pemecatan itu diputuskan didalam forum kongres bukan diputuskan hanya oleh seorang Ketua dan Sekretaris melalui forum Rakornas. Dan sebelum dilakukan sangsi pemecatan atau pembekuan tentu ada proses penelitian dan pengkajian  apa kesalahan sehingga perlu diberikan sangsi berat. 


 Sembilan orang  dipecat  tanpa proses seperti disebutkan diatas adalah  : 1) Drs. Huzaifah Dadang ( Ketua ), 2) Ir. Achmad Wahyudi, (Ketua) 3) Drs. H. M. Ali Arahim (Sekretaris Jendral), 4) Ir. H. Bambang Sutrisno, 5) Dr. Kartini, 6)Dr. Mansyur Arsyad ( Ketua Departemen Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan ), 7)Dr. M.  Quadrat Wisnu Aji, 8) Sugandi SH. Mpd. 9)R. Ella Yulaelawati, MA. PhD. 

 Lantas kemana akhir Drama gonjang ganjing PGRI ini. Nampaknya belum segera akan berakhir.  Ini ibaratnya benang kusut.  yang tidak.mudah menguraikannya. 


Pasalnya Prof. Dr. Unifah meskipun di KLB telah dinyatakan berakhir tetapi yang bersangkutan masih terus bersikeras mempertahankan kedudukannya dan melawan hasil KLB. Bahkan hasil KLB sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan  di Mabes Polri yang dianggap KLB abal-abal. Tetapi karena KLB ini  benar adanya bukan abal-abal maka kasusnya tidak diteruskan oleh pihak berwajib. Gagal dalam pelaporan  Prof. Dr. Unifah tidak menyerah, melalui berbagai cara  berusaha memperbaharui SK Kemenkumhamnya, dan akhirnya  terbitlah  SK baru dari Kemenkumham. 


Meskipun demikian  SK Kemenkumham kubu Prof. Unifah ini mendapat kritikan tajam dari anggota PGRI yang oposisi dengannya antara lain dipertanyakan SK tersebut kenapa dikeluarkan hari Sabtu padahal hari Sabtu hari libur. 


Bahkan manuver berikutnya Prof. Dr. Unifah kabarnya akan segera menggelar kongres Nasional yang rencananya digelar bulan depan. Adapun dari kubu Sudarman memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat di PTUN dimana pada tanggal 19 Februari 2024;memasuki sidang ke empat. 


Seharusnya pihak Pemerintah Daerah turun tangan, tidak membiarkan kisruh di tubuh PGRI berlarut larut. Sebab imbasnya tidak baik, karena organisasi PGRI ini bagaimanapun terkait dengan dunia pendidikan. Jangan sampai berlarut larut, berlarutnya kisruh PGRI  bisa mengganggu dunia pendidikan. Banyuwangi harus baik baik saja.  (Im/Red)



Pewarta    :  Im | Red
Editor        :  Wms | Kemal

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form