-->
BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA

Diduga Adanya Lingkaran Mafia Tanah Pada Jual Beli Tanah Warga Gladagsari Kab.Boyolali

Dilihat 0 kali

 


BOYOLALI

JAWATIMURNEWS.COM - Gladagsari, Boyolali, Desas Desus informasi yang beredar dilapangan tentang penjualan tanah milik Wiyatno alias Sri Wiyatno warga Dk.Tegal sari,Ds.Ngadirojo,Kec.Gladagsari,Kab.Boyolali menjual tanahnya kepada PT.Graha Mulia Asri V pada tahun 2020 silam ( 02/12/2022 )

Kepada team liputan Sri Wiyatno yang dibantu oleh Anaknya yang bernama Joni warga Tegalsari Ds. Ngadirojo Kec Gladagsari Kab.Boyolali Jawa tengah pada hari Kamis 30 Desember 2021 sekira pukul 19.30 WIB dirumahnya mengatakan dengan jelas ” Tanah yang kami miliki sekitar 7100 meter persegi dan yang telah dilunasi oleh  pihak Graha Mulia Asri V adalah 2308 meter persegi, dan sisanya lahan pepohonan  yang masih milik kami sudah diratakan dan sebagian tanah sudah dibangun oleh mereka 

” Sampai saat kami tidak mendapatkan kabar kepastian kapan sisa tanah kami yang sekarang sudah dibangun proyek pembangunan perumahan akan dibayarkan “.

Lanjut Joni ” Lahan kami masih produktif, kini sudah digunakan oleh mereka tanpa ijin, meski kami bolak-balik menanyakan ke pihak PT.Graha Mulia Asri V alasannya janji-janji terus, kami pun mendatangi kepala desa kami, yang menjawab akan membantu menanyakan kepada pihak PT.Graha Mulia Asri V , akan tetapi sampai kini tidak ada kepastian “, ungkap Joni.

” Saya bahkan telah meminta saran dan masukkan dari berbagai pihak yang saya anggap mengerti dan sekarang permasalahan yang di alami oleh saya sudah di kuasakan sepenuhnya kepada Team Investigasi “, tukasnya.

Pada tgl.22 November 2021 saya diarahkan oleh Team kuasa saya untuk mengecek status Riwayat Tanah ke ATR/BPN Kab.Boyolali untuk menanyakan informasi tentang sisa penjualan tanah saya sekaligus mengecek Nomor  SHM a/n Sri Wiyatno.

Karena dulu saya menjual tanah tersebut kepada pihak PT.Graha Mulia Asri V dengan Luas 2308 Meter persegi yang tercatat disurat peralihan hak oleh Notaris Wahyu Warsito sampai sekarang tidak pernah mengembalikan sertifikat   sisa penjualan tanah saya.

Setelah pengajuan tersebut selangnya dua hari saya dikabari via telpon oleh staf kasi sengketa Eti untuk bisa datang ke kantor ATR/BPN Boyolali.

Setelah saya mendatangi kantor ATR/BPN tersebut saya diberikan informasi satatus riwayat tanah secara lisan bahwa sertifikat atas nama Sri Wiyatno sudah dipecah menjadi tiga sertifikat tetapi tidak memperlihatkan siapa saja atas nama yang ada di tulisan sertifikat tersebut dan hanya memberikan informasi yang dua sertifikat atas nama Sri Wiyatno yang satu Atas nama pembeli " Ungkapnya "

Dan pada hari Jumat Tgl.31 Desember 2021 saya dan team kuasa saya mendatangi lagi kantor ATR/BPN Kab.Boyolali untuk meminta bukti  berupa surat tentang status riwayat tanah ,dan team kuasa berbicara dengan Staf Kasi sengketa Eti menjelaskan bahwa untuk mendapatkan surat balasan status riwayat tanah tersebut harus mengajukan SKPT dan Eti mengakui tentang kebenaran sertifikat tersebut sudah terpecah menjadi tiga sertifikat ,dan Eti juga memberikan informasi bahwa penjualan yang tercatat diperalihan hak dengan luas 2308 meter persegi yang di buat oleh notaris Wahyu Warsito pada tgl.07 Desember 2020 tetapi didalam pengajuan pemecahan sertifikat tersebut tercatat bukan 2308 meter persegi melainkan 3336 meter persegi  ucap Staf kasi sengketa Eti.

Dan team kuasa berbicara dengan kasi sengketa Nur Sholikin ,dan pihak kasi sengketa menjelaskan bahwa sertifikat sisa penjualan ada di kantor Notaris Wahyu Warsito dan pihak Notaris sudah mengabari Sri Wiyatno kapan sertifikat ini mau di ambil .

Disisi Lain Ungkap Sri Wiyatno dan keluarganya bahwa saya semenjak penjualan peralihan hak dikantor Notaris Wahyu Warsito pada tgl.07 Desember 2020 sampai sekarang,tidak pernah dikabari oleh Notaris, dan dihubungi saja via telpon susah tidak pernah direspon atau di jawab oleh Notaris tersebut.

Kasi sengketa Nur Sholikin akan membantu untuk permasalahan yang di anggap sengketa ini sampai beres dan mengarahkan agar mengajukan lagi permohonan satatus riwayat tanah tersebut kepada loket ,dan ketika sekitar pukul 13.00 WIB. mengajukan permohonan SKPT untuk pengajuan ke Loket,pekerja loket menjelaskan bahwa pengajuan tersebut sudah tidak tercatat karena nomor Sertifikat a/n Sri Wiyatno sudah berubah nomor sertifikatnya  dan tidak tercatat didatabes komputer kami  "pungkasnya"

Team investigasi akan terus menelusuri dan akan menggali informasi agar Sri Wiyatno mendapatkan keadilan 


Sumber : Jtn Media Network 

(Sandi/Asep NS)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form