BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pernyataan Ngawor Dispendikbud Berujung Dilaporkan Ke APH

Dilihat 0 kali

 


LIPUTAN KHUSUS 

PASURUAN

JAWATIMURNEWS.COM - Buntut dari ucapan dan tudingan Kadispendikbud kabupaten pasuruan ( Hasbullah ) pada hari senin tanggal 17 januari 2022 sekira pukul 10:00 wib, di komplek perkantoran kabupaten pasuruan tepatnya di depan kantor Dinas pendidikan Raci Pasuruan yang diduga berindikasi ujaran kebencian ( hate speech ) yang bersuara ; “Katek ganggu Kepemimpinanku, Ganggu Sekolahan Ati-ati, Mati awakmu Engkok yo,, Kepala sekolah semuanya gak usah takut sama LSM, Sama siapa, Ini perwakilane iki ya, Iki nyoting group golongane wartawan – LSM sebarin ya, Ojok sampek ganggu, “Ati-ati Mati”, Sambil tangannya menunjuk nunjuk seseorang”.

Kini berujung Laporan Polisi bernomor :TBL/B/23/I/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR. Oleh ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) Henry Sulfianto.S.Sos. SH. Pada hari kamis tanggal (20 januari 2022).

AKP Adhi Putranto Utomo, S.H, S.I.K, ( Kasatreskrim Polres pasuruan ) menerima laporan peristiwa pidana tersebut dengan pasal (28) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat 2 ; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA).

Dan pasal 157 dan pasal 335 KUHP. Pasal 157 disebutkan; Barang siapa menyiarkan, Mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, Yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, Kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, Dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.

Masyarakat kini semakin dituntut menjaga etika berbicara di ruang publik, Termasuk media sosial. Jika ada ucapan atau pernyataan menyinggung perasaan orang lain, Tak menutup kemungkinan bagi siapapun untuk dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam UU ITE dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, Fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. 



Sumber : Jtn Media Network

(Apin/Sofi A Pratama/Ferry/Sofi Korlip)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form