BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kabupaten Mojokerto Masuk Nominasi Penghargaan Nama Rupabumi Jawa Timur 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bangun Ekosistem Kota Cerdas, Birokrasi Jadi Kunci Strategi Pengembangan Smart City Pemkot Mojokerto   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Masif Lakukan GPM, Kebutuhan Pangan Kota Mojokerto Tercukupi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Atas Propemperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2025, Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Dan Penyampaian Rapenda Kabupaten Tulungagung Tentang APBD Tahun Anggaran 2026   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Meringkus Residivis Yang Menganiaya Wakapolsek Pakel Saat bertugas    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bakti TNI dan Sedekah Prajurit Warnai Peresmian RTLH dalam Rangka HUT ke-80 TNI di Jatirejo   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Buka Pelatihan Olahan Makanan Berbasis Kedelai, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pemenuhan Protein Nabati Lewat Variasi Olahan Kedelai   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siswa Tak Mendapatkan Jatah MBG Selama Tugas Praktek,DPC MADAS Sampang Angkat Bicara    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Diduga Tak Diusulkan Jadi PPPK, Nakes Audensi ke DPRD Sampang    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ababil Group Gelar Gowes cek kesehatan gratis dan donor darah Spektakuler dan Pameran UMKM, Raih Antusiasme Ribuan Warga Lamongan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rekomendasi Makeup Brush Set Lengkap untuk Pemula dari Aeris Beauté: Dari Brush Foundation hingga Powder dan Blush   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Program Bakti Sosial MIND ID Hadirkan Manfaat Bagi Desa Ciderum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Keluhan Seorang Jenius Penemu Alat Kesehatan Sunat Karena Banyaknya ALKES Ilegal Meraja Lela Belum di Tindak Oleh Pemerintah.   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pra TMMD ke-126 Dimulai, Warga Sumbertanggul Siap Nikmati Manfaat Pembangunan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LindungiHutan Rilis E-book Sustainability Report 101 untuk Panduan Susun Laporan Keberlanjutan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Teaser Film Sampai Titik Terakhirmu Hadirkan Kisah Nyata Penuh Haru   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gandeng Kejari Surabaya, BRI Finance Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Mojokerto Sambut Kunjungan Menko Zulkifli Hasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dalam Rangka HUT ke-70 Satlantas Polres Tulungagung Berbagi Ke Supeltas dan Warga   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Elon Musk Bikin Geger Lagi! Borong Saham Tesla USD 1 Miliar, Harga Langsung Meledak 6%  
JTN UPDATE : Selasa 23 September 2025 06:45:30 AM

Pernyataan Ngawor Dispendikbud Berujung Dilaporkan Ke APH

Dilihat 1 kali

 


LIPUTAN KHUSUS 

PASURUAN

JAWATIMURNEWS.COM - Buntut dari ucapan dan tudingan Kadispendikbud kabupaten pasuruan ( Hasbullah ) pada hari senin tanggal 17 januari 2022 sekira pukul 10:00 wib, di komplek perkantoran kabupaten pasuruan tepatnya di depan kantor Dinas pendidikan Raci Pasuruan yang diduga berindikasi ujaran kebencian ( hate speech ) yang bersuara ; “Katek ganggu Kepemimpinanku, Ganggu Sekolahan Ati-ati, Mati awakmu Engkok yo,, Kepala sekolah semuanya gak usah takut sama LSM, Sama siapa, Ini perwakilane iki ya, Iki nyoting group golongane wartawan – LSM sebarin ya, Ojok sampek ganggu, “Ati-ati Mati”, Sambil tangannya menunjuk nunjuk seseorang”.

Kini berujung Laporan Polisi bernomor :TBL/B/23/I/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR. Oleh ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) Henry Sulfianto.S.Sos. SH. Pada hari kamis tanggal (20 januari 2022).

AKP Adhi Putranto Utomo, S.H, S.I.K, ( Kasatreskrim Polres pasuruan ) menerima laporan peristiwa pidana tersebut dengan pasal (28) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat 2 ; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA).

Dan pasal 157 dan pasal 335 KUHP. Pasal 157 disebutkan; Barang siapa menyiarkan, Mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, Yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, Kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, Dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.

Masyarakat kini semakin dituntut menjaga etika berbicara di ruang publik, Termasuk media sosial. Jika ada ucapan atau pernyataan menyinggung perasaan orang lain, Tak menutup kemungkinan bagi siapapun untuk dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam UU ITE dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, Fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. 



Sumber : Jtn Media Network

(Apin/Sofi A Pratama/Ferry/Sofi Korlip)

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form