||JTN UPDATE|| โ—‡ Kamis 22 Mei 2025 06:32:09 AM

Pernyataan Ngawor Dispendikbud Berujung Dilaporkan Ke APH

Dilihat 0 kali

LIPUTAN KHUSUS 

PASURUAN

JAWATIMURNEWS.COM - Buntut dari ucapan dan tudingan Kadispendikbud kabupaten pasuruan ( Hasbullah ) pada hari senin tanggal 17 januari 2022 sekira pukul 10:00 wib, di komplek perkantoran kabupaten pasuruan tepatnya di depan kantor Dinas pendidikan Raci Pasuruan yang diduga berindikasi ujaran kebencian ( hate speech ) yang bersuara ; โ€œKatek ganggu Kepemimpinanku, Ganggu Sekolahan Ati-ati, Mati awakmu Engkok yo,, Kepala sekolah semuanya gak usah takut sama LSM, Sama siapa, Ini perwakilane iki ya, Iki nyoting group golongane wartawan โ€“ LSM sebarin ya, Ojok sampek ganggu, โ€œAti-ati Matiโ€, Sambil tangannya menunjuk nunjuk seseorangโ€.

Kini berujung Laporan Polisi bernomor :TBL/B/23/I/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR. Oleh ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) Henry Sulfianto.S.Sos. SH. Pada hari kamis tanggal (20 januari 2022).

AKP Adhi Putranto Utomo, S.H, S.I.K, ( Kasatreskrim Polres pasuruan ) menerima laporan peristiwa pidana tersebut dengan pasal (28) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat 2 ; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA).

Dan pasal 157 dan pasal 335 KUHP. Pasal 157 disebutkan; Barang siapa menyiarkan, Mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, Yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, Kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, Dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.

Masyarakat kini semakin dituntut menjaga etika berbicara di ruang publik, Termasuk media sosial. Jika ada ucapan atau pernyataan menyinggung perasaan orang lain, Tak menutup kemungkinan bagi siapapun untuk dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam UU ITE dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, Fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. 



Sumber : Jtn Media Network

(Apin/Sofi A Pratama/Ferry/Sofi Korlip)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan | Program Sergab Maksimal, Dandim 0815/Mojokerto Apresiasi Kinerja Babinsa Saat Kunker ke Koramil Gedeg | Babinsa Koramil 0815/06 Kemlagi Dampingi Petugas Distan Vaksinasi 185 Ekor Sapi di Desa Japanan | Pembangunan BSI Tower Jakarta Garapan PTPP Menjadi Ikon Arsitektur Islami di Jakarta | WSBP Pacu Suplai Spun Pile, Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69% | mas tamvan